Menteri KLHK Janjikan Pelepasan Lahan Eks Pengungsi Timtim
SINGARAJA, NusaBali
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI Siti Nurbaya berjanji akan menuntaskan pelepasan lahan eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Janji itu ditegaskannya saat hadir dalam pelepasan tiga ekor lumba-lumba hasil rehabilitasi di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (3/9). Siti Nurbaya menyebut saat ini pelepasan lahan yang ditempati dan diolah sebagai lahan pertanian sedang dimintakan kajian mendetail. Sebab lahan dengan luas total 136,96 hektare masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kementerian KLHK. Namun tidak dijelaskan secara gamblang, bagian apa yang dimintakan detail.
Kasus eks pengungsi Timtim disebut dipahaminya. Terlebih saat awal tahun 2001 silam, pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri yang menangani langsung masalah pengungsi Timtim. “Saya tahu persis bagaimana sebagian warga Indonesia pindah dari Timtim datang ke Bali minta perlindungan. Saya bilang sama yang muda-muda ini (staf Kementerian KLHK), ini hutang negara, kita beresin,” ucap Siti Nurbaya.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Eks Pengungsi Timtim Nengah Kisid dihubungi terpisah Minggu (4/9), berharap janji penuntasan pelepasan lahan eks Timtim bisa benar-benar ditepati. Kisid yang mewakili 107 KK yang memohon pelepasan lahan mengaku sudah berkali-kali mendengar janji yang sama dari pejabat tinggi di pemerintah pusat.
Dia pun berharap janji yang diberikan oleh Menteri KLHK langsung itu bisa terealisasi secepatnya. “Kami juga berharap diberikan kepastian terhadap lahan yang kami tempati dan kami garap. Selama ini kami kan tidak pernah tahu hasil dari turunnya tim ke lapangan,” kata Kisid.
Selama berproses permohonan pelepasan lahan itu, sudah ada dua tim yang turun langsung. Tim pertama tim pendahuluan kemudian menyusul tim terpadu. Mereka melakukan kajian terkait kondisi di lapangan hingga pengukuran luasan lahan.
“Informasi hasil kajian tidak pernah kami terima. Kalau misal ada kekurangan administrasi yang menghambat proses tolong kami diberitahu, kami bisa berikan. Kami hanya minta kepastian kalau masih berapa lama lagi kami menunggu,” imbuh Kisid.
Sementara itu permohonan pelepasan lahan yang ditempati dan digarap 107 KK eks pengungsi Tim-Tim sudah berproses sejak 2018. Warga memohon lahan HPT Kementerian KLHK seluas 136,96 hektare. Terdiri dari 5,8 hektare lahan pemukiman, 66,3 hektare lahan garapan 2 hektar untuk fasilitas umum, dan fasilitas sosial seluas 62,86 hektare. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait lepasan lahan yang sudah ditempati warga hampir 23 tahun terakhir. *k23
1
Komentar