Lalulintas Ternak Keluar-Masuk Bali Masih Ditutup
Baru Ternak Babi Boleh Dikirim ke Luar Bali
DENPASAR, NusaBali
Lalulintas hewan ternak, baik yang masuk maupun keluar Pulau Bali saat ini masih ditutup alias lockdown.
Namun pelonggaran sudah mulai dilakukan. Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan Provinsi Bali kini sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk kembali menjual atau mengirim hewan ternak babi ke luar pulau dengan sejumlah persyaratan.
"Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali. Kalau untuk yang masuk, semua hewan yang rentan PMK tidak boleh masuk ke Bali," kata Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali ini usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (5/9). Menurut dia, Pemprov Bali selama ini terus berjuang agar babi dari Bali bisa kembali dikirim ke luar pulau karena sebelumnya sempat distop lantaran merebaknya kasus PMK di Bali dan juga di berbagai daerah di Tanah Air.
"Kita perjuangkan babi bisa diperdagangkan ke luar dan sudah disetujui oleh pusat. Namun ada persyaratan, babi harus sudah divaksin, sehat, pengangkutannya harus memenuhi SOP (standar operasional prosedur), termasuk pembersihan kendaraannya," ucapnya.
Meskipun sudah mendapat izin pusat, namun babi dari Bali belum bisa serta merta dikirimkan sekarang ke luar daerah karena vaksin untuk babi saat ini belum tiba di Bali. "Sedang diupayakan segera tiba di Bali. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa segera tiba. Itu sudah hasil komitmen kita saat rapat, babi boleh keluar, tetapi tidak boleh menimbulkan penyakit di luar. Vaksin akan disediakan oleh pusat," katanya.
Menurut Dewa Indra, Bali nantinya akan mendapatkan jatah alokasi vaksin untuk babi sebanyak 800.000 dosis. "Kedatangan vaksin akan bertahap, karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang dapat menampung 800 ribu vaksin dalam sehari," ujarnya. Alokasi vaksin babi untuk Bali tersebut, lanjut dia, sudah disesuaikan dengan jumlah populasi babi di Bali dan juga sudah dihitung ada yang mendapat dua kali vaksin. Bahkan jika dirasa kurang, Bali juga dapat mengajukan tambahan vaksin lagi ke pusat.
Dewa Indra menambahkan, tidak semua babi akan divaksin, karena herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terbentuk ketika 80 persen dari populasi babi sudah divaksin. "Kalau vaksinnya datang minggu ini, minggu ini bisa dibuka (perdagangan babi ke luar pulau)," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Terkait ketentuan pengiriman hewan ternak keluar Bali ini mengacu ketentuan terbaru, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK tertanggal 2 September 2022. Dalam SE tersebut pada huruf M tentang ketentuan khusus dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, berupa sapi, kambing, domba dan kerbau dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri. SE No 5/2022 tersebut berlaku sejak 2 September sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. SE No 5/2022 sekaligus mengganti SE Satgas No 4 Tahun 2022.
Dewa Made Indra juga mengatakan hingga saat ini para peternak di Bali sudah menerima bantuan kompensasi ternak sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian dengan nilai total Rp2,73 miliar. "Ganti rugi sebagian sudah diberikan untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung sudah cair," kata Dewa Indra.
Kompensasi yang diterima peternak untuk setiap sapi yang terkena pemotongan bersyarat karena terdampak PMK sebesar Rp10 juta. Dewa Indra menyampaikan hingga saat ini sudah 273 sapi milik peternak di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung yang terdampak PMK telah mendapatkan ganti rugi. Dari 273 sapi itu, sebanyak 245 ekor ada di Kabupaten Buleleng dan 28 ekor untuk sapi di Kabupaten Badung. "Sedangkan kabupaten lainnya sudah melengkapi administrasi dan sekarang sudah (diverifikasi-red) Jakarta. Begitu cair akan kami informasikan," ucapnya.
Dia mengatakan total di Bali ada sebanyak 553 sapi yang sebelumnya dilakukan pemotongan bersyarat karena terkena PMK. "Sisanya (yang belum dapat kompensasi-red) masih berproses karena memang kelengkapan administrasinya tidak bersamaan," ujarnya. Dewa Indra mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru PMK di Provinsi Bali. Meskipun demikian, pasar-pasar hewan di Pulau Dewata masih belum boleh dibuka karena menunggu tercapainya herd immunity vaksin pada ternak.
"Ini menunggu 'herd immunity' vaksin. Sekarang untuk cakupan vaksinasi pertama di angka 24 persen," kata birokrat asal Pemaron Kabupaten Buleleng itu. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait terus berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Bahkan sudah masuk tahapan vaksinasi kedua. Selain itu, untuk sapi dari Bali, lanjut dia, hingga saat ini belum boleh dikirim atau diperdagangkan ke luar, sedang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Terpisah Dirut PD Pasar Mangu Giri Sedana Badung, I Made Sukantra menyatakan sampai saat ini Pasar Hewan Beringkit yang merupakan pasar hewan terbesar di Bali masih belum melayani jual beli sepi. “Masih belum buka,” ujarnya singkat. *k17, ant
Komentar