Usai Berhubungan Intim Dirampok Kenalan Medsos
MANGUPURA, NusaBali
Apes dialami seorang wanita berinisial PDS,24. Teman pria yang dikenalnya lewat media sosial (Medsos) berhasil mengajaknya berhubungan intim layaknya suami istri.
Tak hanya itu, pria bernama Nurkholis,22, itu juga merampok uang miliknya serta menganiaya korban. Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos korban PDS yang terletak di Jalan Merdeka Raya Nomor 8, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (4/9) pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin (5/9) siang mengungkapkan kasus perampokan itu terjadi dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka asal Tangerang, Provinsi Banten yang baru ketemu sehari dengan korban memanfaatkan kesempatan sepi saat di lokasi TKP untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka dan korban ini awalnya kenalan lewat media sosial. Tersangka di Jakarta, sementara korban PDS di Bali. Pada Sabtu (3/9) tersangka Nurkholis tiba di Bali dengan tujuan untuk mencari kerja. Lanjut Minggu pagi, tersangka dan korban janjian bertemu. Ternyata tersangka sudah memiliki niat jahat," ungkap Kapolsek AKP Yogie.
Singkat cerita pada Minggu siang, keduanya janjian bertemu di kos tempat tinggal korban yang menjadi lokasi perampokan. Sebelum akhirnya korban dirampok, keduanya berhubungan intim layaknya suami istri. Selesai melakukan hubungan terlarang itu keduanya sempat rebahan. Pada saat rebahan itu, korban tidak menyadari kalau temannya yang dikenal lewat Medsos itu sedang mengatur niat jahat. Setelah beberapa jam kemudian, tersangka Nurkholis pura-pura pamit pulang. Tanpa curiga, korban PDS bangun hendak mengantar sampai ke pintu gerbang.
Namun tiba-tiba tersangka Nurkholis mencekik leher korban dari belakang dan memasukan jari ke dalam kerongkongan korban. Pada saat itu tersangka meminta korban untuk jangan teriak. Jika melawan dan berteriak tersangka ancam menarik nadi tenggorokan sampai korban mati. Takut dengan ancaman itu korban terpaksa diam dan barulah korban melepas cekikannya.
Setelah berhasil dikuasai dengan ancaman mematikan itu, tersangka menyeret korban ke dalam kamar mandi. Di kamar mandi korban dipukul sampai mengeluarkan darah dari dalam mulutnya. Pelaku kemudian meminta uang Rp 500.000. Karena sakit dan takut dengan ancaman pelaku, korban mengarahkan tersangka ke laci meja untuk mengambil uang Rp 300.000.
"Merasa kurang, tersangka Nurkholis mencari dompet korban dan berhasil mengambil uang Rp 1 juta. Setelah mendapatkan uang Rp 1,3 juta, tersangka pesan ojek online untuk meninggalkan lokasi TKP," ungkap AKP Yogie yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah K.
Beberapa saat setelah tersangka Nurcholis meninggalkan lokasi, korban lapor kepada penjaga kos dan menceritakan kronologis kejadian. Korban diarahkan untuk buat laporan ke Polsek Kuta. "Korban menderita luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan, luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan, dan kehilangan uang sebanyak Rp 1,3 juta," beber AKP Yogie.
Setelah menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi TKP. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim itu melakukan penyisiran di sekitar TKP. Tak membutuhkan waktu lama, tersangka ditangkap di Jalan Merdeka Raya, Kuta tanpa perlawanan. Kepada polisi, tersangka Nurkholis mengakui semua perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
"Tersangka dan barang bukti berupa uang hasil kejahatannya diamankan di Polsek Kuta. Terkait hubungan tersangka dan korban masih kita dalami. Apakah pacaran atau tidak, masih kita dalami. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan dengan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar