DPRD Pertanyakan Galian Bukit di Dawan
Jalan Raya Rusak dan Tembok Warga Retak-retak
Padahal galian tersebut sudah secara terang-terangan tidak berizin. Mohon penjelasan saudara Bupati.
SEMARAPURA, NusaBali
Fraksi Gerindra DPRD Klungkung mempertanyakan penggalian bukit pada sejumlah desa di Kecamatan Dawan. Karena dampak pengerukan material untuk proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di eks Galian C Gunaksa di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung itu, sangat merusak lingkungan dan jalan raya.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara I Ketut Gunaksa mempertanyakan itu dalam rapat Paripurna Pembahasan I Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022, di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung, Senin (5/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, para anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung. Rapat paripurna itu diawali penyampaian Bupati Suwirta terkait APBD Perubahan 2022, kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi.
Dalam kesempatan itu, pandangan Fraksi Gerindra melalui I Ketut Gunaksa mempertanyakan penggalian bukit secara Ilegal di Kecamatan Dawan. Penggalian ini telah merusak fasilitas negara, seperti jalan raya. Tembok rumah warga juga retak-retak karena jalan-jalan desa setempat dilintasi truk-truk sarat muat material galian. Padahal jalan itu tidak sesuai dengan kualitas jalan yang ada, dan dampak lain.
Gunaksa mempertegas tentang penggalian bukit tersebut untuk memperlancar pembangunan PKB di esk Galian C Gunaksa. Tanya dia, kenapa penggalian bukit di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, bisa diberhentikan?. ‘’Kenapa penggalian di tempat lain tidak bisa diberhentikan juga. Padahal galian tersebut sudah secara terang-terangan tidak berizin. Mohon penjelasan saudara Bupati dan Satpol PP terkait hal tersebut," ujar Gunaksa.
Sebelumnya diberitakan, pangempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, keberatan dengan penggalian itu, lanjut meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali, menyikapi. LBH ini mendesak Bupati Klungkung Nyoman Suwirta agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Ketua LBH MGPSSR Bali Made Somya Putra SH mengatakan, pengerukan di sisi timur pura penataran agung tersebut tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan pura. Dampak buruk itu baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dan lingkungan. Maka LBH ini menyampaikan pernyataan surat terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional. Karena keberadaan pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan liar itu. "Pengerukan sudah berjarak 5 meter dengan kedalaman 25 meter, dengan derajat hampir 90 derajat," ujar Somya, dalam press rilisnya.
Pangempon pura juga telah menyatakan keberatan resmi melalui aparat Desa Pikat agar menghentikan pengerukan itu, sesuai Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022. Adapun pelanggaran hukum oleh penambang ilegal ini yakni Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung 2013-2033, Kecamatan Dawan, merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. "Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang," kata Somya.
Pandangan dari Fraksi Golkar dibacakan oleh I Wayan Mardana, mengatakan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, pertumbuhan prekonomian di Bali pada umumnya dan Klungkung pada khususnya dari pertengahan tahun 2022 sudah mulai ada pemulihan. Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan I Nengah Ary Priadnya mengingatkan realokasi APBD harus menyasar pada peningkatan perekonomian masyarakat hingga paling bawah. Karena tingkat masyarakat ini mengalami keterpurukan keras akibat pandemi Covid-19. Selanjutnya, pertanyaan fraksi-fraksi tersebut akan dijawab oleh Bupati Suwirta, pada agenda sidang paripurna selanjutnya. *wan
Fraksi Gerindra melalui juru bicara I Ketut Gunaksa mempertanyakan itu dalam rapat Paripurna Pembahasan I Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022, di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung, Senin (5/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, para anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung. Rapat paripurna itu diawali penyampaian Bupati Suwirta terkait APBD Perubahan 2022, kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi.
Dalam kesempatan itu, pandangan Fraksi Gerindra melalui I Ketut Gunaksa mempertanyakan penggalian bukit secara Ilegal di Kecamatan Dawan. Penggalian ini telah merusak fasilitas negara, seperti jalan raya. Tembok rumah warga juga retak-retak karena jalan-jalan desa setempat dilintasi truk-truk sarat muat material galian. Padahal jalan itu tidak sesuai dengan kualitas jalan yang ada, dan dampak lain.
Gunaksa mempertegas tentang penggalian bukit tersebut untuk memperlancar pembangunan PKB di esk Galian C Gunaksa. Tanya dia, kenapa penggalian bukit di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, bisa diberhentikan?. ‘’Kenapa penggalian di tempat lain tidak bisa diberhentikan juga. Padahal galian tersebut sudah secara terang-terangan tidak berizin. Mohon penjelasan saudara Bupati dan Satpol PP terkait hal tersebut," ujar Gunaksa.
Sebelumnya diberitakan, pangempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, keberatan dengan penggalian itu, lanjut meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali, menyikapi. LBH ini mendesak Bupati Klungkung Nyoman Suwirta agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Ketua LBH MGPSSR Bali Made Somya Putra SH mengatakan, pengerukan di sisi timur pura penataran agung tersebut tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan pura. Dampak buruk itu baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dan lingkungan. Maka LBH ini menyampaikan pernyataan surat terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional. Karena keberadaan pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan liar itu. "Pengerukan sudah berjarak 5 meter dengan kedalaman 25 meter, dengan derajat hampir 90 derajat," ujar Somya, dalam press rilisnya.
Pangempon pura juga telah menyatakan keberatan resmi melalui aparat Desa Pikat agar menghentikan pengerukan itu, sesuai Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022. Adapun pelanggaran hukum oleh penambang ilegal ini yakni Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung 2013-2033, Kecamatan Dawan, merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. "Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang," kata Somya.
Pandangan dari Fraksi Golkar dibacakan oleh I Wayan Mardana, mengatakan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, pertumbuhan prekonomian di Bali pada umumnya dan Klungkung pada khususnya dari pertengahan tahun 2022 sudah mulai ada pemulihan. Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan I Nengah Ary Priadnya mengingatkan realokasi APBD harus menyasar pada peningkatan perekonomian masyarakat hingga paling bawah. Karena tingkat masyarakat ini mengalami keterpurukan keras akibat pandemi Covid-19. Selanjutnya, pertanyaan fraksi-fraksi tersebut akan dijawab oleh Bupati Suwirta, pada agenda sidang paripurna selanjutnya. *wan
1
Komentar