nusabali

Berkas Perkara Eks Sekwan Rampung

  • www.nusabali.com-berkas-perkara-eks-sekwan-rampung

Penyidik Pidsus Kejari Denpasar akhirnya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan tersangka mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha.

Dugaan Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

DENPASAR, NusaBali
“Berkas perkara untuk tersangka Rai Sutha sudah rampung. Tinggal pelimpahan ke PN Denpasar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kajari Denpasar, Erna Noormawati, Senin (17/4) lalu.

Pelimpahan ke PN Denpasar direncanakan pada, Kamis (20/4) hari ini. Ditanya terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus dugan korupsi yang merugikan negara Rp 2,2 miliar ini, Erna enggan berkomentar. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini yang paling bertanggung jawab Sekwan DPRD Kota Denpasar. “Sekwan yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Rai Sutha sebagai Sekwan disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar. Bendesa Tangeb, Mengwi, Badung ini disebut dalam membuat laporan pertangungjawaban, tidak berpedoman pada aturan yang ada.

Sehingga setiap ada penagihan dari travel selalu menerima tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan pihak travel. Selanjutnya pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel sebagai pelaksana kegiatan memperoleh keuntungan dari perjalanan dinas anggota dewan ini.

Dalam kasus ini, eks PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Made Patra sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875. * rez

Komentar