nusabali

DAK Pendidikan Rp 9 Miliar Hangus, 11 Sekolah di Jembrana Batal Diperbaiki

  • www.nusabali.com-dak-pendidikan-rp-9-miliar-hangus-11-sekolah-di-jembrana-batal-diperbaiki

NEGARA, NusaBali
Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sebesar Rp 9 miliar dari total anggaran Rp 16 miliar yang dialokasikan pemerintah pusat ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana tahun 2022 batal dicairkan.

DAK pendidikan yang sebagian besar direncanakan untuk perbaikan sekolah itu, dinyatakan hangus lantaran proses tender kegiatan yang belum rampung hingga melewati deadline (batas waktu) per akhir Juli lalu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Jembrana dengan Dinas Dikpora Jembrana, di Ruang Komisi I, Selasa (6/9). Dari DAK sebesar Rp 9 miliar yang hangus itu, sekitar Rp 7 miliar diketahui merupakan anggaran yang hendak digunakan untuk melaksanakan 6 paket kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi di 11 sekolah, beserta kegiatan sejumlah sarana penunjang sekolah.  

Adapun 6 paket yang batal terlaksana itu, yakni, paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 5 Baluk dan SDN 4 Kaliakah, Kecamatan Negara. Kedua, paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 3 Yehsumbul dan SDN 3 Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo. Ketiga, paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 3 Tukadaya dan SDN 5 Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Keempat, paket pembangunan laboratorium komputer di SMPN 2 Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Kelima, paket pembangunan ruang perpustakaan di SDN 1 Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan SDN 1 Loloan Barat, Kecamatan Negara. Keenam, paket pembangunan toilet di SDN 1 Pendem dan SDN 5 Pendem, Kecamatan Jembrana.

Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, usai raker mengatakan dirinya kecewa dengan keterlambatan yang mengakibatkan hangusnya DAK untuk perbaikan tersebut. Dari penjelasan dinas terkait, keterlambatan tender sejumlah kegiatan DAK pendidikan itu terjadi karena Kadis yang sebelumnya dimutasi per April lalu. Karenanya, perlu menyusun kembali dokumen perencanaan kegiatan dari awal.

Satu sisi, sambung Gus Susrama, dari pemerintah pusat menetapkan proses tender kegiatan DAK sudah harus rampung sebelum akhir Juli. Aturan batas waktu itu pun sudah tidak bisa diganggu gugat. “Karena keterlambatan itu ada 11 sekolah yang belum bisa diperbaiki lewat DAK tahun ini. Namun ada beberapa paket lain yang masih bisa jalan,” ujar Gus Susrama.

Di luar 11 sekolah tersebut, kata Gus Susrama, juga ada 3 sekolah lain yang sudah tergolong dalam kondisi rusak berat dan perlu segera mendapat perbaikan. Lantaran perbaikan sangat dibutuhkan, pihaknya berharap kepada Pemkab Jembrana tidak hanya bergantung terhadap DAK dari pemerintah pusat. Namun diharapkan juga ada penanganan langsung dari pemkab.

“Ini juga akan kita bawa ke Banggar (Badan Anggaran DPRD). Nanti setelah ada pagu anggaran (APBD) 2023, agar dibuat gambaran berapa kebutuhan. Karena kalau mengandalkan DAK, sampai kapan pun, 5 sampai 10 tahun baru bisa dipenuhi. Jadi kita sisihkan pendapatan, mana sekolah yang tidak bisa digunakan. Terutama yang memang perlu rehab (perbaikan),” ucap politisi PDIP asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana ini.

Kepala Dinas Dikpora Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, mengatakan sesuai dengan hasil raker tersebut, untuk sekolah yang memang sifatnya perlu segera diperbaiki, nantinya akan dianggarkan di APBD. Di samping juga tetap berusaha mengusulkan perbaikan lewat DAK dari pemerintah pusat.

“Salah satu solusi harus melalui usulan APBD. Mudah-mudahan melalui dukungan Komisi I, sekolah yang perlu segera diperbaiki mendapat penanganan di tahun 2023 nanti. Sehingga proses belajar mengajar dan lain-lain bisa berjalan dengan baik,” ujar Anom yang mantan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana.

Disinggung mengenai DAK yang tidak dapat terealisasi, kata Anom, terkendala masalah waktu. Saat baru menjabat sebagai Kadis Dikpora Jembrana pada April lalu, dirinya mengaku belum ada dokumen perencanaan yang lengkap. Di samping itu, ada perencanaan yang harus dirinya buat kembali dari nol karena berkaitan aturan penyesuaian pajak. “Penyesuaian pajak dari 10 persen ke 11 persen, otomatis kami harus mengubah rincian-rincian belanja yang ada di dalamnya. Sehingga sama dengan mengubah total perencanaan,” ucapnya.

Sambil menjalankan perubahan perencanaan, Anom mengaku juga membuat usulan tender ke unit layanan pengadaan (ULP). Dalam perjalanan, juga ada yang gagal tender karena pemenang tidak memenuhi syarat. Untuk 6 paket kegiatan yang akhirnya tidak bisa didanai melalui DAK, kata Anom, sudah berusaha ditenderkan ke ULP. Namun karena juga ada standar di ULP yang juga perlu melakukan proses verifikasi dan lainnya, pemenangnya baru bisa ditetapkan pada Agustus kemarin.

“Jadi kalau saja seperti tahun sebelumnya, ada batas deadline sampai 31 Agustus, yang sisa 6 paket itu aman. Namun karena pusat menetapkan 21 Juli dan hanya diperpanjang sampai 31 Juli, otomatis 6 pemenang tender yang ditetapkan bulan Agustus, tidak bisa terbiayai,” ujar Anom.

Untuk jumlah paket kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah lewat DAK yang sudah bisa dijalankan, kata Anom, hanya ada 4 paket. Selain 10 paket kegiatan yang perlu proses tender itu, dari total DAK senilai Rp 16 miliar yang dianggarkan pusat, juga ada rencana 13 paket kegiatan pengadaan sarana sekolah melalui pengadaan langsung.

Dari 13 paket kegiatan melalui pengadaan langsung itu, kata Anom, yang bisa berjalan hanya 9 paket. “Dari total DAK Rp 16 miliar, yang tidak bisa terserap sekitar Rp 9 miliar. Baik itu yang untuk kegiatan fisik serta pengawasan yang dilakukan melalui kami,” kata Anom. *ode

Komentar