Ganti Rugi Sapi Mati PMK Tertunda
Kadis Pertanian sarankan petani yang tidak bisa tandatangan agar menggunakan cap jempol.
GIANYAR, NusaBali
Bantuan ganti rugi kepada peternak di Gianyar yang sapinya mati terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertunda. Penyebabnya, nama-nama peternak yang dikirim belum valid karena tidak punya KTP elektronik. Di Gianyar, ada 39 sapi mati karena PMK. Kadis Pertanian dan Peternakan Gianyar, I Made Raka mengungkapkan, usulan dari Kabupaten Gianyar dikembalikan karena data pemilik ternak yang akan mendapat bantuan belum valid.
Made Raka mengaku sudah berkoordinasi dengan para peternak pasca usulan pemberian ganti rugi dikembalikan oleh Kementerian Pertanian. Peternak diminta melengkapi berkas. Nama peternak calon penerima bantuan belum masuk di data kependudukan karena belum punya KTP elektronik. “Ada juga tandatangannya berbeda antara usulan dengan yang di KTP,” jelas Made Raka, Selasa (6/9). Menurutnya, pengajuan berkas bantuan ganti rugi cukup ketat. Sebelum bantuan diserahkan, data penerima divalidasi di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Gianyar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng juga mengajukan usulan bantuan ganti rugi sapi mati karena PMK. Bantuan untuk peternak di Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng sudah cair. “Di Bali hanya Gianyar yang belum, penyebabnya administrasi belum valid. Peternak penerima bantuan sudah kami suruh membuat KTP elektronik,” ungkap Made Raka. Dia menyarankan petani yang tidak bisa tandatangan agar menggunakan cap jempol. Di Gianyar, sapi yang mati kena PMK sebanyak 39 ekor. Seluruh ternak sapi ini ada di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. “Peternak dapat bantuan ganti rugi Rp 10 juta untuk seekor sapi. Bantuan langsung masuk ke rekening pemilik,” jelas Made Raka.
Salah seorang peternak anggota Simantri Merta Diuma Desa Medahan, I Nyoman Sudiarsa mengaku sedang mempersiapkan berkas yang telah dikembalikan tersebut. “Saya lengkapi sesuai petunjuk Dinas Pertanian,” ungkap Sudiarsa. Harapannya, setelah berkas terkirim, bantuan ganti rugi segera cair. Sementara menunggu bantuan ganti rugi, para peternak belum berani membeli bibit sapi. Alasannya, tidak ada uang dan menuntaskan jeda pasca sapi peliharaan mereka terjangkit PMK. Kandang harus steril dan dikosongkan selama 3 bulan sampai 2 Oktober 2022 ini.
Sebanyak 39 sapi di Gianyar yang terjangkit PMK dilakukan pemotongan bersyarat. Terdiri dari 26 sapi Simantri Merta Diuma, 12 sapi peternak lain di Desa Medahan, dan 1 sapi di Banjar Selukat, Desa Keramas. Sudiarsa mengatakan, sapi milik anggota Simantri terdiri dari 20 induk sapi dan 6 anakan (godel). Para petani yang tergabung di Simantri Merta Diuma mengikhlaskan ternak mereka dipotong paksa demi memutus rantai penyebaran virus. Petani dipastikan merugi. Sebab satu ekor godel dalam kondisi sehat bisa ditaksir Rp 12 juta. Selama 3 bulan kandang sapi harus dikosongkan. Petani berharap ada bantuan bibit sapi dari pemerintah. *nvi
Made Raka mengaku sudah berkoordinasi dengan para peternak pasca usulan pemberian ganti rugi dikembalikan oleh Kementerian Pertanian. Peternak diminta melengkapi berkas. Nama peternak calon penerima bantuan belum masuk di data kependudukan karena belum punya KTP elektronik. “Ada juga tandatangannya berbeda antara usulan dengan yang di KTP,” jelas Made Raka, Selasa (6/9). Menurutnya, pengajuan berkas bantuan ganti rugi cukup ketat. Sebelum bantuan diserahkan, data penerima divalidasi di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Gianyar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng juga mengajukan usulan bantuan ganti rugi sapi mati karena PMK. Bantuan untuk peternak di Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng sudah cair. “Di Bali hanya Gianyar yang belum, penyebabnya administrasi belum valid. Peternak penerima bantuan sudah kami suruh membuat KTP elektronik,” ungkap Made Raka. Dia menyarankan petani yang tidak bisa tandatangan agar menggunakan cap jempol. Di Gianyar, sapi yang mati kena PMK sebanyak 39 ekor. Seluruh ternak sapi ini ada di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. “Peternak dapat bantuan ganti rugi Rp 10 juta untuk seekor sapi. Bantuan langsung masuk ke rekening pemilik,” jelas Made Raka.
Salah seorang peternak anggota Simantri Merta Diuma Desa Medahan, I Nyoman Sudiarsa mengaku sedang mempersiapkan berkas yang telah dikembalikan tersebut. “Saya lengkapi sesuai petunjuk Dinas Pertanian,” ungkap Sudiarsa. Harapannya, setelah berkas terkirim, bantuan ganti rugi segera cair. Sementara menunggu bantuan ganti rugi, para peternak belum berani membeli bibit sapi. Alasannya, tidak ada uang dan menuntaskan jeda pasca sapi peliharaan mereka terjangkit PMK. Kandang harus steril dan dikosongkan selama 3 bulan sampai 2 Oktober 2022 ini.
Sebanyak 39 sapi di Gianyar yang terjangkit PMK dilakukan pemotongan bersyarat. Terdiri dari 26 sapi Simantri Merta Diuma, 12 sapi peternak lain di Desa Medahan, dan 1 sapi di Banjar Selukat, Desa Keramas. Sudiarsa mengatakan, sapi milik anggota Simantri terdiri dari 20 induk sapi dan 6 anakan (godel). Para petani yang tergabung di Simantri Merta Diuma mengikhlaskan ternak mereka dipotong paksa demi memutus rantai penyebaran virus. Petani dipastikan merugi. Sebab satu ekor godel dalam kondisi sehat bisa ditaksir Rp 12 juta. Selama 3 bulan kandang sapi harus dikosongkan. Petani berharap ada bantuan bibit sapi dari pemerintah. *nvi
Komentar