Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua LPD Serangan
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020), I Wayan J dan mantan staf tata usaha, Ni Wayan SY dalam sidang yang digelar Selasa (6/9).
Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan, nota keberatan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa tersebut tidak beralasan hukum, maka tidak dapat diterima. Pula nota keberatan telah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan kebenarannya di persidangan. “Menolak eksepsi dari terdakwa,” tegas hakim yang memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” beber Kasi Intel.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *rez
1
Komentar