Kepepet Tak Punya Uang, Buruh Curi HP
MANGUPURA, NusaBali
Seorang buruh bangunan, Sutrisno,42 diringkus aparat Satreskrim Polsek Mengwi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (3/9).
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma, 34 tentang kehilangan dua unit HP.
Peristiwa kehilangan HP itu terjadi di kamar kontrakan, Jalan By Pass Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (16/6) pukul 06.00 Wita. Setelah dua bulan lebih diburu polisi, barulah tersangka ditangkap di salah satu proyek bangunan di Pererenan.
"Kedua HP korban pada saat tidur malam diletakan di atas kasur. Pada saat korban tidur lelap, pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel jendela. Kedua HP itu diketahui hilang pada pagi harinya," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa (6/9).
Setelah berhasil mencuri dua unit HP itu, satu unit oleh tersangka dijual seharga Rp 700.000 kepada temannya. Sementara satu lainnya digunakannya sendiri. Uang hasil penjualan HP curian itu sudah habis dipakai belanja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Sutrisno akhirnya diringkus setelah polisi mengetahui posisi keberadaan dari HP korban yang dicuri tersangka. Pada saat digerebek polisi, tersangka tak berkutik dan memilih untuk koperatif. Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
"Tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana pencurian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling singkat 7 tahun paling lama 9 tahun," tandasnya. *pol
Komentar