nusabali

Bawaslu Bali Warning ASN

Diminta Lapor Diri Kalau Dicatut Parpol

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-warning-asn

BANGLI,NusaBali
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bali warning  Aparatur Sipil Negara (ASN) agar waspada dan memastikan diri tidak masuk sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

ASN diminta segera melapor ke Bawaslu kalau namanya dicatut parpol. Anggota Bawaslu Bali/Divisi Hukum, Data dan Informasi I Ketut Rudia mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau masuk kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu. Kondisi ini ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu. Untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

“Ketika nanti memang ada penyalahgunaan data diri masyarakat yang dicatut oleh Parpol, termasuk ASN silahkan melakukan pengaduan ke Bawaslu,” kata Rudia saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non Peraturan Bawaslu di Hotel Pramana Zahill Kintamani, Selasa (6/9).

Rudia menyebutkan, saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi parpol. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu DPR dan DPD, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya, yang dilarang Perundang-undangan.

Dijelaskan Rudia, jabatan lainnya yang dimaksud yakni Badan Permusyawaratan  Desa, tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai prajuru desa adat.

“Jadi sepanjang jabatan itu tidak memiliki landasan/dasar yang berkekuatan hukum melarang untuk menjadi anggota partai politik, maka tetap diperbolehkan untuk menjadi anggota partai politik sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” ulas pria asal Desa Baturingit, Kecamatan Kubu, Karangasem itu.

Rudia juga menjelaskan, jabatan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik untuk menjaga netralitas dalam pemilu. “Karena, apabila jabatan-jabatan seperti kepala desa atau anggota direksi tidak dilarang menjadi anggota parpol, dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan dalam melayani masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik, tidak sesuai dengan standar pelayanan publik,” tegas Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini juga menjelaskan, pemberian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik adalah kewajiban dan janji yang harus dipenuhi penyelenggara pelayan publik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009. “Standar pelayanan ini adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tegasnya.

“Ketika mengacu pada pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu menegaskan bahwa pelayanan birokrasi tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik praktis. Jika ada ASN, TNI/Polri dan jabatan lain dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” imbuh Rudia.

Sementara narasumber yang juga akademisi dari Universitas Udayana A A. Istri Ari Atu Dewi dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kunci kesuksesan Pemilu adalah partisipasi masyarakat. Untuk itu masyarakat adat khususnya di Bali, bisa menjadi kunci kesuksesan Pemilu dengan menjadi mitra potensial bagi Bawaslu dalam pengawasan Pemilu. “Secara formal lembaga negara yang bertugas mengawal pengawasan Pemilu adalah Bawaslu, namun hakikat demokrasi, rakyatlah yang sebenarnya menjadi pelaku utama dalam Pemilu,” kata Dewi.

Dijelaskannya, peran masyarakat dalam Pemilu adalah menjadi pengawas partisipatif untuk membantu Bawaslu dalam hal pencegahan, mengawasi atau memantau proses Pemilu, serta memberi informasi awal kepada jajaran pengawas Pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu. “Saya sangat yakin jika Bawaslu semakin gencar menggandeng masyarakat sebagai pengawas partisipatif, maka Pemilu di Indoesia akan menjadi lebih berkualitas,” pungkasnya. *nat

Komentar