BPKPD Beri Diskon Pembayaran PBB-P2
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng tahun ini kembali memberikan memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.
Bahkan pemerintah juga menyiapkan diskon berupa penghapusan piutang pajak dari tahun 2015 ke bawah. Namun sebelum mendapatkan diskon tersebut, Wajib Pajak (WP) harus melunasi tunggakan pajak pada tahun 2016-2022. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada dihubungi Rabu (8/9) kemarin menjelaskan pemberlakukan pemutihan pajak itu merupakan salah satu upaya mengurangi piutang pajak daerah.
Data BPKPD Buleleng, piutang PBB-P2 sebesar Rp 45 miliar. Piutang itu diwarisi BPKPD sejak pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke BPKPD Buleleng. Selain itu penagihan piutang PBB-P2 dengan pola pemutihan ini juga telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang PBB-P2.
“Kami berlakukan pola diskon pajak. Piutang PBB-P2 dari tahun 2015 ke bawah akan diputihkan dengan persyaratan WP harus melunasi PBB-P2 tahun 2016-2022,” jelas Sugiartha.
Keringanan tersebut diberlakukan BPKPD Buleleng dari pertengahan Agustus lalu hingga akhir Desember mendatang. Sugiartha juga mengatakan tenggang waktu pelunasan PBB-P2 juga diperpanjang dari rentang waktu tahun-tahun sebelumnya yang hanya sampai akhir November.
Sementara itu, BPKPD juga akan melakukan validasi dan verifikasi WP yang tercatat sebagai piutang pajak. Sebab sebelumnya ada WP yang diindikasi tidak ditemukan, mengaku sudah membayar namun tidak memiliki bukti pembayaran dan data lahan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami nanti akan kerjasama dengan perbekel, lurah dan jajarannya untuk membantu proses penagihan piutang pajak ini. Harapan kami dengan program keringanan ini masyarakat yang masih ada utang mau melunasi,” jelas mantan Kadis Damkar Buleleng ini. *k23
1
Komentar