Gugatan PHDI Hasil MLB Tidak Diterima
Segera Lakukan Mediasi ke Kemenkum HAM
JAKARTA, NusaBali
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) putuskan gugatan PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) terhadap PHDI Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya tidak diterima. Sidang yang digelar, Rabu (7/9) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi.
"Pukul 13.45 WIB majelis hakim yang diketuai Asmudi sudah putuskan perkara No 984/Pdt.G/2021/PN Jkt Brt. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, karena majelis hakim tadi menyampaikan tentang prosedur mediasi yang mereka lakukan," ujar Kuasa hukum PHDI Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Yanto Jaya usai sidang putusan di PN Jakarta Barat, Rabu kemarin.
Menurut Yanto Jaya, dalam UU Ormas No 17 Tahun 2013, mediasi terhadap lembaga yang sudah berbadan hukum itu merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PHDI adalah lembaga yang sudah berbadan hukum sejak 2012 lalu sehingga mediasi harus melalui Kemenkumham. Mediasi juga harus dilakukan atas permintaan kedua belah pihak. Namun, PHDI MLB tidak melakukan itu.
Oleh karena itu, mereka seharusnya melakukan mediasi ke Kemenkumham dahulu baru mengajukan gugatan. Atas putusan itu, Yanto Jaya menegaskan PHDI Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya hasil Mahasabha XII tidak akan mengajukan mediasi ke Kemenkumham. Sebab, mereka merasa telah menjalani prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan untuk menggelar Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021. Bahkan, pembukaan Mahasabha dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penutupan dilakukan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Sementara pengarahan dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Jadi tidak perlu mediasi lagi dengan mereka dan putusan hakim tadi jelas. Kami sangat setuju sekali. Artinya mereka harus mediasi," papar Yanto Jaya.
Yanto Jaya yakin PHDI hasil MLB tidak akan menempuh gugatan baru, karena mediasi akan menjadi persyaratan. Yanto Jaya menegaskan, saat ini PHDI Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya adalah satu-satunya PHDI yang sah karena mereka sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham pada 24 Maret 2022.
Sementara Kuasa Hukum PHDI Pusat Hasil MLB Dr Ketut Seregig SH menyatakan mereka selama ini tidak melakukan mediasi ke Kemenkumhan karena dalam UU ada kata ‘dapat’, sehingga dinilai bisa iya atau tidak melakukan mediasi ke Kemenkumham. Seregig menilai, pihaknya masih ada peluang.
Sebab, putusan majelis hakim belum menyinggung pokok perkara. "Ini belum mencapai gugatan pokok perkara. Ini istilahnya sapih (seri). Sekali kami dimenangkan saat putusan sela. Sekali mereka, karena kami belum melalui proses mediasi di Kemenkumham," terang Seregig. PHDI versi MLB pun akan segera mengambil langkah untuk mengajukan mediasi ke Kemenkumham secepatnya. "Jadi, kami akan segera mengajukan mediasi ke Kemenkumham. Jika tidak ditanggapi, kami ajukan sekali lagi. Bila tidak, kami banding," terang Seregig.
Sementara Sekum PHDI hasil MLB, Komang Priambada mengatakan menghormati putusan hakim. Dia meminta kepada umat Hindu agar tetap semangat dengan adanya dinamika di PHDI. Komang Priambada juga memastikan, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk mengajukan mediasi ke Kemenkumham.
Seperti diketahui PHDI MLB menggugat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WTB), I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, I Wayan Catra Yasa dan I Ketut Puspa Adnyana. Mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakbar pada 16 November 2021. Mereka digugat agar tidak melakukan tindakan apapun yang mengatasnamakan PHDI Masa Bakti 2021-2026 serta tidak melakukan pendaftaran hasil Mahasabha kepada Menteri Hukum dan HAM cq Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Terlebih masa jabatan Wisnu Bawa Tenaya selesai pada 24 Oktober 2021, tapi melaksanakan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 sehingga mereka menganggap tidak sah. *k22
Menurut Yanto Jaya, dalam UU Ormas No 17 Tahun 2013, mediasi terhadap lembaga yang sudah berbadan hukum itu merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PHDI adalah lembaga yang sudah berbadan hukum sejak 2012 lalu sehingga mediasi harus melalui Kemenkumham. Mediasi juga harus dilakukan atas permintaan kedua belah pihak. Namun, PHDI MLB tidak melakukan itu.
Oleh karena itu, mereka seharusnya melakukan mediasi ke Kemenkumham dahulu baru mengajukan gugatan. Atas putusan itu, Yanto Jaya menegaskan PHDI Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya hasil Mahasabha XII tidak akan mengajukan mediasi ke Kemenkumham. Sebab, mereka merasa telah menjalani prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan untuk menggelar Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021. Bahkan, pembukaan Mahasabha dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penutupan dilakukan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Sementara pengarahan dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Jadi tidak perlu mediasi lagi dengan mereka dan putusan hakim tadi jelas. Kami sangat setuju sekali. Artinya mereka harus mediasi," papar Yanto Jaya.
Yanto Jaya yakin PHDI hasil MLB tidak akan menempuh gugatan baru, karena mediasi akan menjadi persyaratan. Yanto Jaya menegaskan, saat ini PHDI Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya adalah satu-satunya PHDI yang sah karena mereka sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham pada 24 Maret 2022.
Sementara Kuasa Hukum PHDI Pusat Hasil MLB Dr Ketut Seregig SH menyatakan mereka selama ini tidak melakukan mediasi ke Kemenkumhan karena dalam UU ada kata ‘dapat’, sehingga dinilai bisa iya atau tidak melakukan mediasi ke Kemenkumham. Seregig menilai, pihaknya masih ada peluang.
Sebab, putusan majelis hakim belum menyinggung pokok perkara. "Ini belum mencapai gugatan pokok perkara. Ini istilahnya sapih (seri). Sekali kami dimenangkan saat putusan sela. Sekali mereka, karena kami belum melalui proses mediasi di Kemenkumham," terang Seregig. PHDI versi MLB pun akan segera mengambil langkah untuk mengajukan mediasi ke Kemenkumham secepatnya. "Jadi, kami akan segera mengajukan mediasi ke Kemenkumham. Jika tidak ditanggapi, kami ajukan sekali lagi. Bila tidak, kami banding," terang Seregig.
Sementara Sekum PHDI hasil MLB, Komang Priambada mengatakan menghormati putusan hakim. Dia meminta kepada umat Hindu agar tetap semangat dengan adanya dinamika di PHDI. Komang Priambada juga memastikan, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk mengajukan mediasi ke Kemenkumham.
Seperti diketahui PHDI MLB menggugat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WTB), I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, I Wayan Catra Yasa dan I Ketut Puspa Adnyana. Mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakbar pada 16 November 2021. Mereka digugat agar tidak melakukan tindakan apapun yang mengatasnamakan PHDI Masa Bakti 2021-2026 serta tidak melakukan pendaftaran hasil Mahasabha kepada Menteri Hukum dan HAM cq Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Terlebih masa jabatan Wisnu Bawa Tenaya selesai pada 24 Oktober 2021, tapi melaksanakan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 sehingga mereka menganggap tidak sah. *k22
Komentar