DPRD Klungkung Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2022
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Rabu (7/9).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, AA Gede Anom. Dari 30 anggota DPRD Kabupaten Klungkung, hadir sebanyak 24 orang. Rapat digelar secara offline dan online diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klungkung, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung, dan instansi terkait. Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Persatuan Demokrat semuanya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Suwirta menyampaikan, pendapatan daerah yang dalam rancangan semula sebesar Rp 1,10 triliun bertambah menjadi Rp 1,11 triliun. Penambahan pendapatan ini bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp 3,7 miliar dan bantuan keuangan dari Pemkab Badung sebesar Rp 252 juta untuk pemasangan jaringan pipa air Guyangan di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida.
Belanja daerah yang dalam rancangan awal sebesar Rp 1,271 triliun bertambah menjadi Rp 1,275 triliun. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dirancang tetap seperti rancangan semula yaitu sebesar Rp 161 miliar. “Sesuai amanat konstitusi, Ranperda akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi,” ujar Bupati Suwirta. *wan
1
Komentar