Jero Wacik Hirup Udara Bebas
Dapat Cuti Jelang Bebas (CMB), 21 November Bebas Murni
Untuk mendapatkan CMB ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki kelakukan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
JAKARTA, NusaBali
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (21 Oktober 2004-1 Oktober 2009) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM (19 Oktober 2011-11 September 2014), Jero Wacik keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada, Kamis (8/9) siang pukul 14.00 WIB. Jero Wacik keluar dari LP Sukamiskin setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprilianti, Jero Wacik akan bebas murni pada 21 November 2022.
"Hari ini (kemarin) sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik bin Guru Nyoman Santi dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Putusan pidana 8 tahun, bebas murni seharusnya di tanggal 21 November 2022," ujar Rika saat dihubungi NusaBali, Kamis malam.
Rika mengatakan untuk mendapatkan CMB ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki kelakukan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Dengan keluarnya Jero Wacik dari LP Sukamiskin, statusnya berubah dari narapidama menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Jero Wacik juga wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Tak ketinggalan wajib lapor sebulan sekali. Lalu tidak boleh melakukan pelanggaran seperti membuat resah masyarakat atau melakukan tindak pidana. Bila hal tersebut dilanggar, otomatis hak CMB dicabut. Dengan keluarnya Jero Wacik dari LP Sukamiskin, dia juga diperkenankan bepergian ke luar daerah Bandung seperti pulang ke tanah kelahiran di Pulau Dewata (Bali). Namun tetap harus koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro. Dia mengatakan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diwajibkan untuk melapor selama masa CMB.
"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang di Kantor Bapas Bandung Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Menurutnya, Jero Wacik yang asal Desa Batur, Kintamani, Bangli ini langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada, Kamis siang. Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.
Adapun Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB. Minimal, kata dia, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung. "Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," katanya.
Jero Wacik diketahui sempat mendapatkan remisi selama enam bulan sebelum bebas dari Lapas Sukamiskin. "Remisinya itu enam bulan total ya," ujar Bambang Ludiro. Meski begitu, Bambang tak menyebutkan pasti remisi apa saja yang diterima Jero Wacik. Dia hanya menyebut, Jero Wacik mendapatkan remisi umum dan khusus. "Biasanya, kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh, seperti remisi umum atau remisi khusus," imbuhnya.
Seperti diketahui Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik KPK pada 5 Mei 2015 silam terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013. Kemudian pada Februari 2016, pria kelahiran 24 April 1949 ini divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero Wacik juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
KPK menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik. Jaksa eksekutor KPK menyetorkan Rp 5,3 miliar. "Jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/7) lalu.
Ali menjelaskan, sebelumnya Jero Wacik juga sudah melakukan pembayaran. Adapun kewajiban tersebut telah lunas dengan cara diangsur melalui rekening penampungan KPK. "Sebelumnya, Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali.
KPK, kata Ali, terus melakukan upaya penagihan terhadap para terpidana korupsi, baik berupa denda atau pun uang pengganti. Dia berharap komitmen itu dapat mengoptimalkan asset recovery. "KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti, sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," tutupnya.
Adapun perkara Jero Wacik bermula saat dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kegiatan itu antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jero dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman itu sempat mendapat banding, tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara. Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. *k22, ant
"Hari ini (kemarin) sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik bin Guru Nyoman Santi dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Putusan pidana 8 tahun, bebas murni seharusnya di tanggal 21 November 2022," ujar Rika saat dihubungi NusaBali, Kamis malam.
Rika mengatakan untuk mendapatkan CMB ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki kelakukan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Dengan keluarnya Jero Wacik dari LP Sukamiskin, statusnya berubah dari narapidama menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Jero Wacik juga wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Tak ketinggalan wajib lapor sebulan sekali. Lalu tidak boleh melakukan pelanggaran seperti membuat resah masyarakat atau melakukan tindak pidana. Bila hal tersebut dilanggar, otomatis hak CMB dicabut. Dengan keluarnya Jero Wacik dari LP Sukamiskin, dia juga diperkenankan bepergian ke luar daerah Bandung seperti pulang ke tanah kelahiran di Pulau Dewata (Bali). Namun tetap harus koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro. Dia mengatakan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diwajibkan untuk melapor selama masa CMB.
"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang di Kantor Bapas Bandung Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Menurutnya, Jero Wacik yang asal Desa Batur, Kintamani, Bangli ini langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada, Kamis siang. Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.
Adapun Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB. Minimal, kata dia, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung. "Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," katanya.
Jero Wacik diketahui sempat mendapatkan remisi selama enam bulan sebelum bebas dari Lapas Sukamiskin. "Remisinya itu enam bulan total ya," ujar Bambang Ludiro. Meski begitu, Bambang tak menyebutkan pasti remisi apa saja yang diterima Jero Wacik. Dia hanya menyebut, Jero Wacik mendapatkan remisi umum dan khusus. "Biasanya, kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh, seperti remisi umum atau remisi khusus," imbuhnya.
Seperti diketahui Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik KPK pada 5 Mei 2015 silam terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013. Kemudian pada Februari 2016, pria kelahiran 24 April 1949 ini divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero Wacik juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
KPK menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik. Jaksa eksekutor KPK menyetorkan Rp 5,3 miliar. "Jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/7) lalu.
Ali menjelaskan, sebelumnya Jero Wacik juga sudah melakukan pembayaran. Adapun kewajiban tersebut telah lunas dengan cara diangsur melalui rekening penampungan KPK. "Sebelumnya, Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali.
KPK, kata Ali, terus melakukan upaya penagihan terhadap para terpidana korupsi, baik berupa denda atau pun uang pengganti. Dia berharap komitmen itu dapat mengoptimalkan asset recovery. "KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti, sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," tutupnya.
Adapun perkara Jero Wacik bermula saat dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kegiatan itu antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jero dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman itu sempat mendapat banding, tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara. Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. *k22, ant
1
Komentar