Anak Eks Sekda Buleleng Jalani Sidang Perdana
Dugaan Pencucian Uang, Pengembangan Kasus Sang Ayah
DENPASAR, NusaBali
Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,34, yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka menjalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/9).
Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa Radhea dan tim penasihat hukumnya I Gede Indria dkk sidang dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sementara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Eko Agus Purnomo menjerat terdakwa Radhea dengan dakwaan kombinasi, yaitu dakwaan primair Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Masih dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa Rhadea itu dikaitkan lagi dengan ketentuan pidana Pasal Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b dalam undang-undang yang sama berikut perubahan dan penambahannya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider ke satu, terdakwa Rhadea didakwa dengan ketentuan pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 junctis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b dalam undang-undang yang sama beserta perubahan dan penambahannya juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian dalam dakwaan primer kedua, terdakwa Radhea penuntut umum menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dan dakwaan subsider kedua, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TTPU,” tegas JPU membacakan dakwaan.
Penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. “Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” lanjut JPU.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. Menanggapi dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya I Gede Indria menyampaikan keberatan atas dakwaan. “Kami ajukan eksepsi,” tegas Gede Indria yang dihubungi usai sidang. *rez
1
Komentar