Baru Bebas, Residivis Curi Perhiasan Lagi
SINGARAJA, NusaBali
Baru genap sebulan bebas usai menjalani masa penahanan, Kadek Supartika, 31, kini kembali dijebloskan ke penjara.
Residivis kasus pencurian asal Banjar Dinas Sudamukti Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu ini, kembali berulah mencuri sejumlah perhiasan emas senilai Rp 89 juta.
Residivis yang biasa disapa Ucil ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra menyampaikan, tersangka baru keluar 34 hari usai menjalani hukuman selama 1 tahun dalam kasus pencurian sertifikat. "Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan tindakan pencurian di beberapa tempat di luar wilayah Polsek Seririt, di antaranya di daerah Busungbiu," jelas AKP Suwandra, Kamis (8/9) di Mapolres Buleleng.
Tersangka Ucil sempat terjerat sejumlah kasus tindak pidana pencurian. Di antaranya, pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Karangasem tahun 2014, pencurian laptop di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, tahun 2019, pencurian sertifikat di Desa/Kecamatan Busungbiu tahun 2019, dan pencurian ponsel di Kota Denpasar tahun 2019.
Adapun pencurian emas yang diduga dilakukan tersangka Ucil terjadi, pada Kamis (1/9) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah warung di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng. Korbannya adalah Ni Luh Suartini, 60. Tersangka awalnya berpura-pura membeli rokok di warung korban yang saat itu sedang sepi.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban yang ada di belakang warung. Warung korban saat itu dalam keadaan sepi sedangkan pemilik warung sedang di kamar mandi. Tersangka kemudian mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi sejumlah perhiasan emas," ungkap AKP Suwandra.
Korban Suartini sempat memergoki tersangka saat memasukkan dompet dan kotak berisi emas. Korban pun meneriaki maling.MWarga sekitar langsung mengejar dan menangkap tersangka. "Saat diamankan, ditemukan kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp 1 juta dari saku tersangka," imbuh AKP Suwandra.
Akibat kejadian tersebut, korban Suartini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89.662.000, yang dihitung dari uang tunai sejumlah Rp 1 juta dan berbagai jenis perhiasan emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros. Tersangka Ucil pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Ucil mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tak memiliki pekerjaan tetap. "Untuk biaya kebutuhan sehari-hari, sudah berkeluarga. Sempat (dipenjara) di Karangasem," ungkap Ucil. *mz
1
Komentar