Dewan Soroti Pengerukan Bukit di Kecamatan Dawan
SEMARAPURA, NusaBali
Juru bicara Fraksi Gerindra, I Ketut Gunaksa, soroti pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung saat rapat paripurna Pembahasan I Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (5/9).
Menurut Gunaksa, pengerukan bukit secara ilegal di Kecamatan Dawan telah merusak jalan dan menyebabkan tembok rumah warga retak-retak akibat dilalui truk sarat beban. Pemkab Klungkung melalui Satpol PP merespon ‘protes’ anggota Fraksi Gerindra dengan menghentikan pengerukan bukit di dua titik.
Gunaksa mempertanyakan pengerukan bukit untuk memperlancar pembangunan Pusat Kebudayaan di bekas galian C tersebut. Pengerukan bukit di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan bisa dihentikan. Kenapa di tempat lain tidak dihentikan juga. “Galian tersebut sudah secara terang-terangan dikatakan tidak memiliki izin. Mohon penjelasan saudara bupati dan Satpol PP terkait hal tersebut,” pinta Gunaksa.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, penutupan penggalian bukit di sebelah timur Pura Catur Parahyangan Ratu Pasek di Pundukdawa karena ada pengaduan dari pangempon pura kepada Pemerintah Desa Pikat. Laporan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Klungkung dengan peninjauan lapangan. “Dari pengaduan itu memang benar mengkhawatirkan dan membahayakan pura,” ujar Bupati Suwirta. Satpol PP Klungkung mendapat rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Kelompok Ahli Gubernur Bali untuk melakukan penutupan secara total. “Penutupan seperti ini sudah dilakukan lebih dahulu di Desa Dawan Klod di bawah Pura Bukit Buluh dengan alasan yang sama,” jelas Bupati Suwirta.
Terkait jalan rusak akibat truk yang mengangkut galian, Bupati Suwirta sudah mengusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan bantuan melalui Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 38 miliar untuk perbaikan ruas jalan. Satpol PP Klungkung sudah menghentikan aktivitas pengerukan bukit di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, tepatnya di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana sejak Jumat (5/8). Menindaklanjuti keluhan pangempon pura karena aktivitas pengerukan dinilai membahayakan bangunan pura. “Penghentian pengerukan ini karena ada keluhan dan tidak mengantongi izin,” ujar Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta.
Anggota Satpol PP juga akan turun mengecek 40 titik pengerukan lainnya di wilayah perbukitan Kecamatan Dawan yang tersebar di 6 desa. “Apabila pengerukan itu dikeluhkan dan tidak memiliki izin, kami tutup,” tegas Suarta. Sejak aktivitas pengerukan bukit dilakukan sudah diawali sosialisasi terutama untuk mengurus perizinan. “Dari awal kami sudah mengingatkan,” imbuh Suarta. *wan
1
Komentar