Beasiswa Mahasiswa Jembrana Macet
Dipicu Perubahan Nomenklatur
NEGARA, NusaBali
Program beasiswa bagi mahasiswa asal Kabupaten Jembrana pada semester I tahun anggaran 2022 ini macet.
Meski seleksi sudah rampung, namun dana beasiswa belum dapat dicairkan. Masalahnya, ada proses perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait nomenklatur program tersebut.
Persoalan macetnya program beasiswa tersebut, sempat dibahas saat rapat kerja (raker) Komisi I DPRD Jembrana dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana di Ruang Komisi I DPRD Jembrana.
Biasanya, beasiswa pada semester I tahun anggaran berjalan paling lambat sudah cair pada bulan Juli. Namun hingga memasuki bulan September tahun ini, belum cair.
Kepala Dinas Dikpora Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Kamis (8/9), mengatakan, beasiswa mahasiswa pada semester I tahun ini, belum dapat dicairkan karena adanya perbedaan antara nomenklatur program dalam Perbup dengan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA).
Dalam DPA, nomenklaturnya tidak lagi beasiswa seperti yang tertuang dalam Perbup. Namun yang tertuang adalah Pemberian Penghargaan Pemuda Berprestasi.
"Keterlambatan karena ada regulasi yang berubah. Khususnya nomenklaktur nama programnya. Untuk bisa dicairkan sesuai DPA, kita harus sesuaikan nomenklaktur di Perbup. Sedangkan mengubah Perbup kan ada prosesnya. Harus ada persetujuan dari Provinsi dan KemenkumHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ujar Anom.
Terkait perubahan Perbup tersebut, kata Anom, sudah diproses. Sebelumnya usulan perubahan Perbup itu juga sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Bali pada bulan Agustus lalu, dan tinggal menunggu persetujuan KemenkumHAM.
"Kalau sudah ada persetujuan dari KemenkumHAM, tinggal kami cairkan. Kami pun sudah berusaha kejar agar bisa selesai bulan September ini. Nanti kalau sudah selesai perubahan Perbup-nya, tinggal dicairkan ke rekening penerima," ucap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana ini.
Disingung apakah ada hal lain yang diubah dalam usulan perubahan Perbup itu, Anom mengaku tidak ada. Menurutnya yang diubah hanya terkait nomenklatur. Sedangkan hal-hal prinsip seperti syarat ataupun proses seleksi calon penerima masih sama dengan tahun sebelumya.
Termasuk untuk kuota penerima ataupun nilai beasiswa yang dianggarkan tahun ini juga masih sama. "Kuota penerima 800 orang per semester. Dengan penghargaan (beasiswa) Rp 3 juta per penerima," ujar Anom. *ode
Komentar