Penyedia Jasa Transportasi Dilarang Naikkan Tarif
Setiap ojek diberikan kompensasi Rp 150.000 per bulan selama tiga bulan.
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli akan memberikan kompensasi kepada para pelaku jasa transporasi. Kompensasi yang bersumber dari APBD Bangli ini sejenis biaya pengganti operasional akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya dana kompensasi ini, penyedia jasa transportasi dilarang menaikkan tarif. Kompensasi itu disampaikan saat pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bangli, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), dan Ketua Ojek Bangli di Terminal Loka Crana Bangli, Jumat (9/9).
Kadis Perhubungan Bangli, I Ketut Riang menjelaskan, pertemuan yang dilakukan untuk membahas kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM. Dampak kenaikan BBM ini dirasakan penyedia jasa transportasi secara langsung. Salah satunya biaya operasional mengalami peningkatan. “Kami mengundang teman-teman di Organda, perwakilan ojek, Gapasdap untuk mencari solusi yang harus dilakukan akibat kenaikan BBM ini,” ungkap Ketut Riang.
Menurut Ketut Riang, pemerintah pusat mewajibkan masing-masing daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk dialokasikan sebagai penanganan dampak inflasi. Dana tersebut diberikan dalam bentuk kompensasi kepada angkutan umum di daerah termasuk ojek. “Pada Kamis malam, kami telah mengadakan rapat yang dipimpin Bupati Bangli bersama kejaksaan, kepolisian, dan lainnya untuk membahas pengalokasian dana ini,” kata mantan Kepala BKPAD Bangli ini.
Kompensasi rencananya diberikan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember. Khususnya untuk di Dinas Perhubungan, Ketut Riang mengaku sudah teralokasi dana sebesar Rp 248 juta lebih. Dishub Bangli telah mengalokasikan untuk masing-masing penyedia jasa angkutan menurut jenisnya. Misalnya ojek, direncanakan mengacu pada standar bantuan sosial seperti di Dinas Sosial. Setiap ojek diberikan Rp 150.000 per bulan selama tiga bulan. “Sekarang kami masih mendata agar penyaluran bantuan ini tidak salah sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Angkutan danau, kompensasi yang diberikan tiap bulan. Nominal yang diberikan merupakan akumulasi setiap melakukan aktifitas penyeberangan. Ada kenaikan biaya sebesar Rp 100.000 setiap penyeberangan. Sehingga pemerintah akan membantu Rp 100.000 setiap penyeberangan. “Pada penyedia jasa transportasi danau terbebani biaya operasional Rp 100 ribu, setiap kali melakukan aktifitas penyeberangan. Jadi nominal itulah yang dipakai sebagai kompensasi tiap bulan,” jelas pejabat asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini.
Sementara untuk angkutan desa, mengatakan pemberian kompensasi dihitung berdasarkan aktifitasnya. Penghitungan berdasarkan selisih biaya operasional BBM antara harga lama dan harga baru. “Contohnya mengantar penumpang dari Bangli ke Kintamani, anggaplah dengan harga lama dia menghabiskan Rp 20 ribu dan harga baru Rp 30 ribu. Subsidinya berarti Rp 10 ribu. Itu diakumulasikan berapa kali dalam sebulan beroperasi,” bebernya.
Dengan adanya kompensasi ini, penyedia jasa transportasi ojek, angkutan desa, hingga angkutan danau dilarang menaikkan tarif. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan melibatkan kepolisian. Pengawasan disertai sanksi apabila ada yang melanggar. “Bagi yang melanggar, izin operasionalnya dibekukan. Kalau tetap melanggar dan tidak ada perbaikan, maka kami cabut izin operasionalnya,” tegas Ketut Riang.
Saat ini masih dirancang teknis penyaluran dibarengi juga untuk penyesuaian tarif. Tarif angkutan desa dan angkutan danau mengacu Perda. Pendataan jumlah penyedia jasa transportasi yang aktif masing-masing jumlah ojek tercatat ada 78 orang, angkutan danau ada 21 nit boat, dan angkutan umum ada 55 unit armada. *esa
Kadis Perhubungan Bangli, I Ketut Riang menjelaskan, pertemuan yang dilakukan untuk membahas kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM. Dampak kenaikan BBM ini dirasakan penyedia jasa transportasi secara langsung. Salah satunya biaya operasional mengalami peningkatan. “Kami mengundang teman-teman di Organda, perwakilan ojek, Gapasdap untuk mencari solusi yang harus dilakukan akibat kenaikan BBM ini,” ungkap Ketut Riang.
Menurut Ketut Riang, pemerintah pusat mewajibkan masing-masing daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk dialokasikan sebagai penanganan dampak inflasi. Dana tersebut diberikan dalam bentuk kompensasi kepada angkutan umum di daerah termasuk ojek. “Pada Kamis malam, kami telah mengadakan rapat yang dipimpin Bupati Bangli bersama kejaksaan, kepolisian, dan lainnya untuk membahas pengalokasian dana ini,” kata mantan Kepala BKPAD Bangli ini.
Kompensasi rencananya diberikan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember. Khususnya untuk di Dinas Perhubungan, Ketut Riang mengaku sudah teralokasi dana sebesar Rp 248 juta lebih. Dishub Bangli telah mengalokasikan untuk masing-masing penyedia jasa angkutan menurut jenisnya. Misalnya ojek, direncanakan mengacu pada standar bantuan sosial seperti di Dinas Sosial. Setiap ojek diberikan Rp 150.000 per bulan selama tiga bulan. “Sekarang kami masih mendata agar penyaluran bantuan ini tidak salah sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Angkutan danau, kompensasi yang diberikan tiap bulan. Nominal yang diberikan merupakan akumulasi setiap melakukan aktifitas penyeberangan. Ada kenaikan biaya sebesar Rp 100.000 setiap penyeberangan. Sehingga pemerintah akan membantu Rp 100.000 setiap penyeberangan. “Pada penyedia jasa transportasi danau terbebani biaya operasional Rp 100 ribu, setiap kali melakukan aktifitas penyeberangan. Jadi nominal itulah yang dipakai sebagai kompensasi tiap bulan,” jelas pejabat asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini.
Sementara untuk angkutan desa, mengatakan pemberian kompensasi dihitung berdasarkan aktifitasnya. Penghitungan berdasarkan selisih biaya operasional BBM antara harga lama dan harga baru. “Contohnya mengantar penumpang dari Bangli ke Kintamani, anggaplah dengan harga lama dia menghabiskan Rp 20 ribu dan harga baru Rp 30 ribu. Subsidinya berarti Rp 10 ribu. Itu diakumulasikan berapa kali dalam sebulan beroperasi,” bebernya.
Dengan adanya kompensasi ini, penyedia jasa transportasi ojek, angkutan desa, hingga angkutan danau dilarang menaikkan tarif. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan melibatkan kepolisian. Pengawasan disertai sanksi apabila ada yang melanggar. “Bagi yang melanggar, izin operasionalnya dibekukan. Kalau tetap melanggar dan tidak ada perbaikan, maka kami cabut izin operasionalnya,” tegas Ketut Riang.
Saat ini masih dirancang teknis penyaluran dibarengi juga untuk penyesuaian tarif. Tarif angkutan desa dan angkutan danau mengacu Perda. Pendataan jumlah penyedia jasa transportasi yang aktif masing-masing jumlah ojek tercatat ada 78 orang, angkutan danau ada 21 nit boat, dan angkutan umum ada 55 unit armada. *esa
Komentar