nusabali

Bawaslu Permasalahkan Vermin KPU Karangasem

  • www.nusabali.com-bawaslu-permasalahkan-vermin-kpu-karangasem

Yang dipersoalkan oleh Bawaslu Karangasem adalah verifikasi administrasi oleh KPU Karangasem melalui video call, bukan dilakukan dengan pertemuan/kehadiran secara fisik.

AMLAPURA, NusaBali

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem I Putu Gede Suastrawan mempermasalahkan kinerja KPU Karangasem yang melakukan verifikasi administrasi (vermin) terkait keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Legislatif 2014, melalui video call. Alasannya, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 04 Tahun 2022.

Sesuai ketentuan, melakukan verifikasi administrasi mesti mendatangkan langsung secara fisik ke Sekretariat KPU Karangasem. Atas dasar itulah Bawaslu Karangasem bersurat ke KPU Karangasem agar melakukan perbaikan administrasi.

“Pengertian menghadirkan langsung, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 04 Tahun 2022, artinya menghadirkan secara fisik, untuk melakukan klarifikasi, bukan melalui video call,” kata Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan, di Amlapura, Minggu (11/9).

Disinggung saat petugas KPU Karangasem melakukan video call, ada anggota Bawaslu Karangasem yang memantau, kenapa tidak melakukan pencegahan saat itu? “Sudah diingatkan, agar tidak melakukan video call,” ucap Suastrawan.

Sehingga Bawaslu Karangasem bersurat ke KPU Karangasem per Rabu (7 September 2022) agar melakukan perbaikan, sedangkan masa perbaikan berakhir Kamis (8 September 2022).

Sedangkan video call dilakukan KPU Karangasem, Senin (5 September 2022). Video call dilakukan untuk 6 anggota parpol yang masuk Sipol (sistem informasi partai politik) yang dinyatakan ganda, muncul di dua parpol, masing-masing: 4 anggota dari Gerindra, 1 anggota dari PKS, dan 1 anggota dari Gelora.

Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana, mengakui video call yang dilakukan dipermasalahkan Bawaslu Karangasem. “Kami menerima surat dari Bawaslu Karangasem, per 7 September 2022, dengan saran agar melakukan perbaikan,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Ngurah Maharjana, melakukan video call untuk berkomunikasi dengan anggota parpol yang sulit didatangkan, karena tempat tinggalnya cukup jauh. Di samping itu video call dilakukan atas saran dari KPU RI. “Saya melakukan video call, menjalankan saran dari KPU RI,” ucapnya.

Bahkan menurut Ngurah Maharjana, KPU RI mempertegas dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022, yang dimaksud dengan menghadirkan secara langsung, bisa melalui video call. Sebab melalui video call itu bisa bertanya langsung kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi, mencocokkan nama, bisa memperlihatkan KTP, bisa diverifikasi antara foto di KTP dengan yang bersangkutan.

“Saya  nanti klarifikasi surat Bawaslu Karangasem, sesuai ketentuan di SK KPU Nomor 346 Tahun 2022, dan atas petunjuk dari KPU RI,” tandas Ngurah Maharjana. *k16

Komentar