Keberadaan Kerta Desa Adat Karangasem Dipertanyakan
Oleh Sejumlah Kelian Banjar Saat Paruman Desa Adat
AMLAPURA, NusaBali
Desa Adat Karangasem, Kecamatan/Kabupaten Karangasem bergolak. Sejumlah kelian banjar adat menentang keberadaan serta keputusan yang dibuat Kerta Desa.
Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta pun mempersilakan para kelian banjar untuk melayangkan keberatan ke lembaga lebih tinggi. Sedangkan Kelian Kerta Desa AA Bagus Jelantik Sanjaya mengklaim keberadaan Kerta Desa Adat Karangasem sah, sehingga keputusannya pun sah. Dia menegaskan pembentukan Kerta Desa sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2019.
Informasi yang dihimpun, suasana memanas terjadi saat Paruman Desa Adat Karangasem di Jaba Pura Puseh, Banjar Adat Kodok Darsana, Desa Adat Karangasem, Kecamatan Karangasem pada Redite Kliwon Bala, Minggu (11/9) pukul 10.00 Wita.
Paruman yang dipimpin Bendesa I Wayan Bagiarta didampingi segenap prajuru dan Kerta Desa Adat Karangasem dikoordinasikan Kelian AA Bagus Jelantik Sanjaya. Penolakan keberadaan Kerta Desa Adat Karangasem ini mulai menggema setelah Bendesa I Wayan Bagiarta hendak membacakan keputusan hasil paruman dari Kerta Desa Adat Karangasem.
Krama dari 35 banjar adat langsung bersorak. Kelian Banjar Adat Wiryasari I Made Arnawa interupsi dan langsung angkat bicara, melakukan penolakan. “Saya tidak mengakui keberadaan Kerta Desa Adat Karangasem. Maka dari itu, jangan bacakan keputusan Kerta Desa,” jelas Kelian Banjar I Made Arnawa.
Hal serupa diungkapkan Kelian Banjar Adat Kodok Darsana, I Wayan Putu Karang. “Kapan Kerta Desa dibentuk, kami curiga ada kepentingan pribadi. Makanya saya usulkan agar personal Kerta Desa diganti agar kerjanya netral,” pintanya. Begitu juga menurut Kelian Banjar Adat Buana Tirta I Gusti Ngurah Susila. Dia mengingatkan Kerta Desa yang dibentuk mesti melalui paruman desa. “Maka dari itu segala hasil dari Kerta Desa saat ini tidak sah, apalagi telah menerbitkan SK,” tegas Gusti Susila.
Mengingat ketegangan paruman terus berlanjut disertai saling bantah dan sorak sorak krama, maka Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta berusaha meredam emosi krama. “Silakan ajukan calon anggota Kerta Desa, mengingat ada 35 banjar, sedangkan anggota Kerta Desa ada 9 anggota, maka beberapa banjar agar mengajukan nama yang sama,” pinta Bendesa Wayan Bagiarta.
Setelah dapat penjelasan itu, krama yang menentang keberadaan Kerta Desa menganggap bahwa Kerta Desa telah dibubarkan. Usai paruman Bendesa I Wayan Bagiarta menegaskan keberadaan Kerta Desa Adat Karangasem tetap sah. “Saya menyuruh mengajukan nama-nama calon anggota Kerta Desa, dalam kaitan melakukan reposisi keanggotaan,” kata Bagiarta yang juga seorang pengacara ini.
Sedangkan Kelian Kerta Desa Karangasem AA Bagus Jelantik Sanjaya mengatakan keberadaan Kerta Desa tetap sah, pembentukannya mengacu Perda nomor 04 Tahun 2019 pasal 36. “Kerta Desa dibentuk prajuru desa adat, mekanisme telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas tokoh Puri Madura Karangasem yang mantan anggota Komisi IV DPR RI ini. *k16
Komentar