Korban Pencabulan Tunggu Visum
Korban yang masih di bawah umur menghilang sejak 23 Juli lalu, dan dua bulan kemudian ditemukan di sebuah kamar kos di Klungkung bersama pelaku.
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan terhadap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh I Wayan Simpen, 49, asal Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, masih terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Terbaru, penyidik kini masih menunggu hasil visum terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Prosesnya akan segera dilakukan pemberkasan perkara," kata AKP Sumarjaya, Senin (12/9) siang.
Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku yang juga seorang duda ini, perbuatan bejat itu sudah dilakukan berulangkali terhadap korban dengan berpindah-pindah tempat. "Dilakukan berulang kali. Tidak ada hubungan keluarga (antara pelaku dan korban). Keterangan pelaku, karena kasihan (kepada korban) saja," jelas AKP Sumarjaya.
Meski demikian, polisi kini masih akan menunggu hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. "Yang jelas sudah ada dugaan perbuatan cabul dan juga persetubuhan. Tindakan visum, ini sudah dilakukan sesaat setelah dilaporkan, hasilnya belum ada," pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, seorang pria asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, bernama I Wayan Simpen, 49, diduga membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak berusia 14 tahun asal wilayah Kecamatan Banjar. Akibat perbuatannya itu, Simpen harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap ketika orangtua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan anak gadisnya menghilang. Kejadian ini bermula, ketika ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di paman pelaku di Desa Pucaksari, pada bulan Maret 2022. Korban ikut bekerja dan tinggal di rumah pelaku.
Sekitar pada bulan Mei 2022, ayah korban yang tinggal dan bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pulang menjemput istri dan anaknya (korban). Korban kemudian tinggal bersama kedua orangtuanya di sebuah kos di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Seririt.
Selanjutnya, 23 Juli 2022 korban kabur hilang dari rumah. Korban kabur diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya di Pucaksari. Orangtua korban pun kemudian melaporkan bahwa putrinya yang hilang ke Polsek setempat. Setelah sekitar dua bulan pencarian, korban ditemukan bersama pelaku berada di sebuah kos di Klungkung. *mz
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Prosesnya akan segera dilakukan pemberkasan perkara," kata AKP Sumarjaya, Senin (12/9) siang.
Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku yang juga seorang duda ini, perbuatan bejat itu sudah dilakukan berulangkali terhadap korban dengan berpindah-pindah tempat. "Dilakukan berulang kali. Tidak ada hubungan keluarga (antara pelaku dan korban). Keterangan pelaku, karena kasihan (kepada korban) saja," jelas AKP Sumarjaya.
Meski demikian, polisi kini masih akan menunggu hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. "Yang jelas sudah ada dugaan perbuatan cabul dan juga persetubuhan. Tindakan visum, ini sudah dilakukan sesaat setelah dilaporkan, hasilnya belum ada," pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, seorang pria asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, bernama I Wayan Simpen, 49, diduga membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak berusia 14 tahun asal wilayah Kecamatan Banjar. Akibat perbuatannya itu, Simpen harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap ketika orangtua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan anak gadisnya menghilang. Kejadian ini bermula, ketika ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di paman pelaku di Desa Pucaksari, pada bulan Maret 2022. Korban ikut bekerja dan tinggal di rumah pelaku.
Sekitar pada bulan Mei 2022, ayah korban yang tinggal dan bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pulang menjemput istri dan anaknya (korban). Korban kemudian tinggal bersama kedua orangtuanya di sebuah kos di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Seririt.
Selanjutnya, 23 Juli 2022 korban kabur hilang dari rumah. Korban kabur diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya di Pucaksari. Orangtua korban pun kemudian melaporkan bahwa putrinya yang hilang ke Polsek setempat. Setelah sekitar dua bulan pencarian, korban ditemukan bersama pelaku berada di sebuah kos di Klungkung. *mz
1
Komentar