nusabali

Sepekan, Polsek Densel Ringkus 7 Tersangka Narkoba

  • www.nusabali.com-sepekan-polsek-densel-ringkus-7-tersangka-narkoba

Salah satu di antaranya adalah ibu rumah tangga yang terjerumus akibat ulah pacarnya.

DENPASAR, NusaBali

Aparat Polsek Denpasar Selatan meringkus tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika. Dari tujuh orang tersangka itu dua orang sebagai pengedar dan lima orang sebagai pemakai. Mirisnya salah satu di antaranya adalah ibu rumah tangga yang terjerumus akibat ulah pacarnya memperkenalkannya dengan narkoba.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Pramana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (12/9) menjelaskan lima tersangka sebagai pengedar, yakni Willi Brordus Pristian, 30, Siti Fatimah, 36, Rendi, 26, dan Roni Saputra, 25, dan Muhamad Alan Fauzi, 36. Sementara dua tersangka lainnya sebagai pengedar, yakni Muhamad Efendi, 39 dan Anton Sujarwo, 39.

Para tersangka ini ditangkap sejak 1 September sampai 9 September. Dari tangan para tersangka ini disita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 19 paket dengan berat total 6,37 gram. Dari tujuh tersangka ini, satu orang, yakni tersangka Rendi merupakan residivis kasus curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan di Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Tersangka Efendi dan Anton sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Sementara lima tersangka lainnya sebagai pengedar dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara," beber Kapolsek yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kanit Reskrim, AKP Made Putra Yudistira.

Dua tersangka pengedar, Efendi dan Anton ditangkap di Jalan Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (7/9) pukul 20.30 Wita. Penangkapan terhadap keduanya berawal dari kecurigaan polisi setelah melihat gerak-gerik keduanya. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Yudistira melakukan pengecekan terhadap keduanya.

"Hasil penggeledahan tubuh didapatkan pipet bening strip kuning di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Setelah ditemukan barang bukti, keduanya tak berkutik dan mengaku sebagai pengedar narkoba," beber Kompol Teja.

Kedua tersangka dan barang bukti shabu siap edar dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi kedua tersangka ini mengaku sebelum ditangkap sudah menempel shabu di empat TKP di sepanjang Jalan Taman Pancing, di Jalan Pulau Toni 1 tempat, di Jalan Pulau Bungin 1 tempat, dan di sekitar Lapangan Pegok ada 3 tempelan.  

"Kedua tersangka ini mendapat pasokan shabu dari napi berinisial S di Lapas Kerobokan. Sementara barang bukti yg disita dari kedua tersangka ini adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 2147 IE, 15 paket shabu, 1 buah kotak plasatik warna hijau, 1 buah bong, dan 3 unit HP," bebernya.

Kompol Teja menegaskan masalah pemberantasan narkoba merupakan komitmen dari Kapolri yang diturunkan kepada Kapolda, Kapolresta, sampai pada tingkat Polsek. "Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan sambil menunggu proses pelimpahan perkara," tandasnya. *pol

Komentar