Pengepul Togel Ditangkap saat Rekap Angka
DENPASAR, NusaBali
Pengepul judi togel Dhona Mardiana, 41 diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan saat rekap angka di kosnya, Jalan Glogor Carik Nomor 99x, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (8/9) pukul 18.30 Wita.
Pria yang bekerja sebagai penjahit ini mengaku terpaksa judi karena penghasilannya berkurang sejak Covid-19. Penangkapan terhadap tersangka Dhona berawal dari laporan masyarakat. Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim, AKP I Made Putra Yudistira langsung mendatangi lokasi TKP. Pada saat polisi tiba di lokasi TKP, tersangka sedang merekap angka titipan dari para membernya.
"Tersangka ini memiliki akun sendiri. Dari nominal pemasangan 2 angka mendapat keuntungan 28 persen, pemasangan 3 angka nominal keuntungan 45 persen, sedangkan untuk pemasangan 4 angka pelaku mendapat keuntungan 65 persen," beber Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Tersangka dan barang bukti berupa 2 unit HP, uang tunai Rp 50.000, dan satu keping kartu ATM atas nama tersangka sendiri. "Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara tersangka Dhona mengaku dirinya tidak punya member. Kebetulan pada saat digerebek polisi dia sedang menerima titipan angka dari temannya. Selain itu tersangka juga mengaku ikut judi togel untuk mencari uang tambahan.
"Sebenarnya saya tidak punya member. Saya ikut judi togel dengan membuat akun sendiri untuk mencari uang tambahan. Sejak Covid-19 pendapatan menurun. Apalagi saya kerja musiman. Saya ikut judi togel karena gampang dan murah," ungkap tersangka kepada wartawan di sela giat jumpa pers kemarin. *pol
"Tersangka ini memiliki akun sendiri. Dari nominal pemasangan 2 angka mendapat keuntungan 28 persen, pemasangan 3 angka nominal keuntungan 45 persen, sedangkan untuk pemasangan 4 angka pelaku mendapat keuntungan 65 persen," beber Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Tersangka dan barang bukti berupa 2 unit HP, uang tunai Rp 50.000, dan satu keping kartu ATM atas nama tersangka sendiri. "Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara tersangka Dhona mengaku dirinya tidak punya member. Kebetulan pada saat digerebek polisi dia sedang menerima titipan angka dari temannya. Selain itu tersangka juga mengaku ikut judi togel untuk mencari uang tambahan.
"Sebenarnya saya tidak punya member. Saya ikut judi togel dengan membuat akun sendiri untuk mencari uang tambahan. Sejak Covid-19 pendapatan menurun. Apalagi saya kerja musiman. Saya ikut judi togel karena gampang dan murah," ungkap tersangka kepada wartawan di sela giat jumpa pers kemarin. *pol
1
Komentar