DPRD Pertanyakan Strategi Pendeteksian TKA
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung lewat pemandangan umum fraksi mempertanyakan upaya Pemkab dalam memaksimalkan penerapan retribusi terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Karena tidak tertutup kemungkinan TKA ini tidak terdeteksi secara kasat mata. "Apa strategi dan antisipasi yang bisa dilakukan oleh Pemkab agar hal tersebut masih mampu dipantau dengan akurat," ujar Ida Ayu Gayatri dari
Fraksi Nasdem, saat rapat paripurna Pemkab dan DPRD Klungkung mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, di gedung DPRD Klungkung, Senin (12/9) pagi.
Gayatri juga menanyakan berapa banyak jumlah TKA yang mencari penghidupan di Kabupaten Klungkung. Bagaimana model estimasi dari penerapan retribusi TKA tersebut, dan berapa persen akan dapat mendongkrak peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). "Apakah penerapan retribusi kepada pihak pengguna TKA tersebut ada konsep penerapan berjenjang, sesuai jenis usaha mereka," tanya Gayatri.
Pemandangan umum Fraksi PDIP dibacakan oleh I Made Satria, mengatakan retribusi penggunaan TKA merupakan salah satu potensi penerimaan daerah dan relatif tidak menambah beban masyarakat. Retribusi ini telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. "Apakah Pemkab punya data tentang TKA di Klungkung, kalo punya berapa jumlah TKA tersebut, mohon penjelasan Saudara Bupati," kata Satria.
Satria juga mempertanyakan apakah sudah dipersiapkan sistem pengaturan tata cara pembayaran dan penagihan retribusi yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. "Agar penetapan peraturan daerah ini segera di tindaklanjuti dengan program sosialisasi sehingga implikasi dari Perda ini cepat terealisasi," imbuh Satria.
Fraksi Persatuan Demokrat melalui I Made Jana meminta Pemkab agar berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pengguna TKA yang tidak disiplin dalam membayar dana kompensasi tenaga kerja asing (DKTKA) kepada pemerintah. Harus ada pengawasan terkait penggunaan TKA ini. "Agar jangan sampai tertutup peluang tenaga kerja lokal untuk mendapatkan peluang kerja di daerahnya sendiri," kata Jana.
Fraksi Gerindra melalui I Wayan Widiana menilai jika Ranperda ini dipaksakan maka masa berlakunya perda ini sangat pendek hanya sampai dengan 5 Januari 2024, sesuai limit yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKP3D (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). *wan
Fraksi Nasdem, saat rapat paripurna Pemkab dan DPRD Klungkung mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, di gedung DPRD Klungkung, Senin (12/9) pagi.
Gayatri juga menanyakan berapa banyak jumlah TKA yang mencari penghidupan di Kabupaten Klungkung. Bagaimana model estimasi dari penerapan retribusi TKA tersebut, dan berapa persen akan dapat mendongkrak peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). "Apakah penerapan retribusi kepada pihak pengguna TKA tersebut ada konsep penerapan berjenjang, sesuai jenis usaha mereka," tanya Gayatri.
Pemandangan umum Fraksi PDIP dibacakan oleh I Made Satria, mengatakan retribusi penggunaan TKA merupakan salah satu potensi penerimaan daerah dan relatif tidak menambah beban masyarakat. Retribusi ini telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. "Apakah Pemkab punya data tentang TKA di Klungkung, kalo punya berapa jumlah TKA tersebut, mohon penjelasan Saudara Bupati," kata Satria.
Satria juga mempertanyakan apakah sudah dipersiapkan sistem pengaturan tata cara pembayaran dan penagihan retribusi yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. "Agar penetapan peraturan daerah ini segera di tindaklanjuti dengan program sosialisasi sehingga implikasi dari Perda ini cepat terealisasi," imbuh Satria.
Fraksi Persatuan Demokrat melalui I Made Jana meminta Pemkab agar berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pengguna TKA yang tidak disiplin dalam membayar dana kompensasi tenaga kerja asing (DKTKA) kepada pemerintah. Harus ada pengawasan terkait penggunaan TKA ini. "Agar jangan sampai tertutup peluang tenaga kerja lokal untuk mendapatkan peluang kerja di daerahnya sendiri," kata Jana.
Fraksi Gerindra melalui I Wayan Widiana menilai jika Ranperda ini dipaksakan maka masa berlakunya perda ini sangat pendek hanya sampai dengan 5 Januari 2024, sesuai limit yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKP3D (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). *wan
1
Komentar