BPH Migas Tunggu Revisi Perpres
Soal Pembatasan Beli Pertalite
JAKARTA, NusaBali
Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite terus meningkat walau harga sudah naik.
Di satu sisi, rencana pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite masih belum jelas. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, implementasi pembatasan pembelian Pertalite masih harus menanti terbitnya aturan Revisi Perpres 191/2014.
"Saya belum tahu kapan akan terbit. Sebelum terbit, kami belum bisa memberlakukan pembatasan kepada konsumen tertentu," ujar Saleh, Senin (12/9). Saleh pun mengimbau agar masyarakat dapat melakukan registrasi melalui MyPertamina.
Selain itu, upaya menjaga konsumsi Pertalite saat ini hanya bisa dilakukan dengan mendorong peningkatan konsumsi BBM non subsidi.
Apalagi, saat ini konsumsi Pertalite sudah mencapai di atas 84% hingga awal September 2022. Dengan demikian, besaran konsumsi ini setara 19,36 juta kl dari total kuota tahun ini yang mencapai 23,05 juta kl.
Sebelumnya, Saleh meyakini proses revisi Perpres 191/2014 pasti mempertimbangkan banyak hal. Kehadiran regulasi ini dinilai bisa menjadi dasar implementasi pembatasan pembelian Pertalite.
"Sehingga dasar itu bisa digunakan oleh BPH Migas untuk mengatur siapa yang berhak, CC berapa yang berhak untuk mendapatkan Pertalite misalnya," pungkas Saleh seperti dilansir kontan.co.id. *
"Saya belum tahu kapan akan terbit. Sebelum terbit, kami belum bisa memberlakukan pembatasan kepada konsumen tertentu," ujar Saleh, Senin (12/9). Saleh pun mengimbau agar masyarakat dapat melakukan registrasi melalui MyPertamina.
Selain itu, upaya menjaga konsumsi Pertalite saat ini hanya bisa dilakukan dengan mendorong peningkatan konsumsi BBM non subsidi.
Apalagi, saat ini konsumsi Pertalite sudah mencapai di atas 84% hingga awal September 2022. Dengan demikian, besaran konsumsi ini setara 19,36 juta kl dari total kuota tahun ini yang mencapai 23,05 juta kl.
Sebelumnya, Saleh meyakini proses revisi Perpres 191/2014 pasti mempertimbangkan banyak hal. Kehadiran regulasi ini dinilai bisa menjadi dasar implementasi pembatasan pembelian Pertalite.
"Sehingga dasar itu bisa digunakan oleh BPH Migas untuk mengatur siapa yang berhak, CC berapa yang berhak untuk mendapatkan Pertalite misalnya," pungkas Saleh seperti dilansir kontan.co.id. *
Komentar