Tim Gabungan Cek Suara Bising Canggu
Besok Turun ke Lokasi, Tingkat Kebisingan Dibatasi
Dalam rapat di Kantor Satpol PP Bali kemarin juga terungkap masih adanya kekosongan regulasi yang mengatur kegiatan usaha di luar ruangan (outdoor).
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Provinsi Bali merespons cepat adanya petisi Basmi Polusi Suara di Canggu pada situs www.change.org. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengundang sejumlah pihak terkait di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk membahas isu yang belakangan menjadi viral ini. Dalam pertemuan disepakati jam operasional usaha outdoor dibatasi hingga pukul 01.00 Wita dan tingkat kebisingan suara musik juga dibatasi maksimal 70 desibel (Db). Pada, Jumat (16/9) besok untuk sosialisasi dan cek soal keluhan suara bising tersebut.
Dalam rapat di Kantor Satpol PP Bali Jalan DI Pandjaitan Nomor 10, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (14/9) pagi, tampak hadir Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Kelompok Ahli Pariwisata, PHRI Bali dan PHRI Kabupaten Badung, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, Perbekel Tibubeneng, Bendesa Adat Berawa, Perbekel dan Bendesa Canggu, serta undangan lain yang terkait.
Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi menyampaikan berdasarkan pengumpulan keterangan di lapangan memang diakui terjadi over kebisingan yang melewati ambang batas 70 desibel sesuai Pergub Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kritik yang diviralkan ini tidak menampik sebenarnya memang terjadi," ujar Dewa Dharmadi. Namun di sisi lain dia menyebut perkembangan pariwisata di Bali termasuk di wilayah Canggu dan sekitarnya sangat menggembirakan setelah dua tahun sepi akibat pandemi. "Kita tidak bisa serta merta menutup tempat usaha. Yang terdepan dilakukan adalah melaksanakan pembinaan untuk membangun komitmen bersama untuk perbaikan dan pengembangan pariwisata di Bali, karena Bali bergantung pada sektor pariwisata," kata dia.
Dalam rapat tersebut juga terungkap masih adanya kekosongan regulasi yang mengatur kegiatan usaha yang dilakukan di luar ruangan (outdoor). Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta dalam rapat menyampaikan selama ini kegiatan usaha yang dilakukan dalam ruangan (indoor) sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Badung pada tahun 2012. Namun demikian, dalam surat edaran tersebut kegiatan usaha yang dilakukan di luar ruangan (outdoor) yang memicu petisi suara bising saat ini, sama sekali belum dibahas.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 09.00-11.30 Wita pada akhirnya menyepakati sejumlah hal, yakni batasan waktu buka usaha outdoor (musik) dibatasi hingga pukul 01.00 Wita. Tingkat kebisingan suara musik dibatasi hingga 70 desibel (Db). Dinas Pariwisata Badung juga akan segera merevisi SE Bupati Badung agar memasukkan regulasi terkait usaha yang dilakukan secara outdoor. Bagi yang melanggar akan diberikan tindakan tegas oleh Satpol PP dan aparat lainnya.
"Mulai hari Jumat (16/9) kita sepakati nanti bareng-bareng mensosialisasikan kepada para pengusaha," tambah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi yang merupakan birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. Dia pun mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungannya. Jika kedapatan ada kegiatan di sekitarnya yang menimbulkan suara melebihi ambang batas 70 desibel agar tidak segan melapor kepada Satpol PP ataupun pihak terkait lainnya.
Ditambahkan Kadis Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta dalam waktu dekat pihaknya bersama tim akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Terkait petisi kebisingan yang terjadi di Canggu, menurutnya masih dibutuhkan satu kesatuan pemahaman soal desibel atau tingkat kebisingan. Kesimpulan dalam rapat yang digelar kemarin, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 dB.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemantauan bersama tim dari Perizinan, Satpol PP, serta dari pengawasan dan pengendalian kepariwisataan. Termasuk teman-teman dari aparat desa dan kecamatan. Akan kita lihat seberapa kondisi yang terjadi di sana. Kriteria tingkat kebisingan juga kita harus dalam satu pemahaman yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut soal jam operasional bagi bar, restoran, dan beach club di Badung, kata mantan Camat Kuta ini, sesungguhnya masih merujuk pada kebijakan Satgas Covid-19, yang mana saat ini masih dalam status pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, Badung masuk PPKM Level 1, sehingga jam operasional setiap usaha yang ada pun menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 1. Sebelum pandemi Covid-19, aku Rudiarta, memang ada Surat Edaran (SE) Bupati Badung Tahun 2012 terkait jam operasional usaha tertutup, diskotik, karaoke, dan sejenisnya dengan batas hingga 03.00 Wita. "Saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga kami mengacu pada aturan Satgas Covid-19 pusat mengenai jam operasional usaha bar, restoran, dan sebagainya. Setelah rapat ini, kita akan membahas itu (jam operasional usaha, red). Apa perlu kita ada pembaruan atau cukup dengan memanfaatkan kebijakan yang berlaku saat ini," pungkas Rudiarta.
Seperti diberitakan sebelumnya menjamurnya bar, beach club, night club, maupun restoran di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat setempat. Keberadaan tempat hiburan ini dinilai mengganggu kenyamanan, karena menyetel suara musik yang bising hingga dinihari. Masyarakat yang komplain dengan kondisi tersebut pun mencari dukungan dengan membuat petisi Basmi Polusi Suara di Canggu pada situs www.change.org.
Petisi tersebut dibuat oleh P Dian mengatasnamakan penduduk Bali, pekerja dan masyarakat yang tinggal di Canggu yang merasa sangat terganggu sebelum pandemi dan kini saat setelah pandemi. Petisi ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua PHDI Pusat Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Pengurus Harian PHDI Bali Nyoman Kenak, Kelian Adat dan Kelian Dinas setempat area Canggu dan Berawa, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. *cr78, ind
Dalam rapat di Kantor Satpol PP Bali Jalan DI Pandjaitan Nomor 10, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (14/9) pagi, tampak hadir Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Kelompok Ahli Pariwisata, PHRI Bali dan PHRI Kabupaten Badung, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, Perbekel Tibubeneng, Bendesa Adat Berawa, Perbekel dan Bendesa Canggu, serta undangan lain yang terkait.
Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi menyampaikan berdasarkan pengumpulan keterangan di lapangan memang diakui terjadi over kebisingan yang melewati ambang batas 70 desibel sesuai Pergub Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kritik yang diviralkan ini tidak menampik sebenarnya memang terjadi," ujar Dewa Dharmadi. Namun di sisi lain dia menyebut perkembangan pariwisata di Bali termasuk di wilayah Canggu dan sekitarnya sangat menggembirakan setelah dua tahun sepi akibat pandemi. "Kita tidak bisa serta merta menutup tempat usaha. Yang terdepan dilakukan adalah melaksanakan pembinaan untuk membangun komitmen bersama untuk perbaikan dan pengembangan pariwisata di Bali, karena Bali bergantung pada sektor pariwisata," kata dia.
Dalam rapat tersebut juga terungkap masih adanya kekosongan regulasi yang mengatur kegiatan usaha yang dilakukan di luar ruangan (outdoor). Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta dalam rapat menyampaikan selama ini kegiatan usaha yang dilakukan dalam ruangan (indoor) sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Badung pada tahun 2012. Namun demikian, dalam surat edaran tersebut kegiatan usaha yang dilakukan di luar ruangan (outdoor) yang memicu petisi suara bising saat ini, sama sekali belum dibahas.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 09.00-11.30 Wita pada akhirnya menyepakati sejumlah hal, yakni batasan waktu buka usaha outdoor (musik) dibatasi hingga pukul 01.00 Wita. Tingkat kebisingan suara musik dibatasi hingga 70 desibel (Db). Dinas Pariwisata Badung juga akan segera merevisi SE Bupati Badung agar memasukkan regulasi terkait usaha yang dilakukan secara outdoor. Bagi yang melanggar akan diberikan tindakan tegas oleh Satpol PP dan aparat lainnya.
"Mulai hari Jumat (16/9) kita sepakati nanti bareng-bareng mensosialisasikan kepada para pengusaha," tambah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi yang merupakan birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. Dia pun mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungannya. Jika kedapatan ada kegiatan di sekitarnya yang menimbulkan suara melebihi ambang batas 70 desibel agar tidak segan melapor kepada Satpol PP ataupun pihak terkait lainnya.
Ditambahkan Kadis Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta dalam waktu dekat pihaknya bersama tim akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Terkait petisi kebisingan yang terjadi di Canggu, menurutnya masih dibutuhkan satu kesatuan pemahaman soal desibel atau tingkat kebisingan. Kesimpulan dalam rapat yang digelar kemarin, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 dB.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemantauan bersama tim dari Perizinan, Satpol PP, serta dari pengawasan dan pengendalian kepariwisataan. Termasuk teman-teman dari aparat desa dan kecamatan. Akan kita lihat seberapa kondisi yang terjadi di sana. Kriteria tingkat kebisingan juga kita harus dalam satu pemahaman yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut soal jam operasional bagi bar, restoran, dan beach club di Badung, kata mantan Camat Kuta ini, sesungguhnya masih merujuk pada kebijakan Satgas Covid-19, yang mana saat ini masih dalam status pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, Badung masuk PPKM Level 1, sehingga jam operasional setiap usaha yang ada pun menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 1. Sebelum pandemi Covid-19, aku Rudiarta, memang ada Surat Edaran (SE) Bupati Badung Tahun 2012 terkait jam operasional usaha tertutup, diskotik, karaoke, dan sejenisnya dengan batas hingga 03.00 Wita. "Saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga kami mengacu pada aturan Satgas Covid-19 pusat mengenai jam operasional usaha bar, restoran, dan sebagainya. Setelah rapat ini, kita akan membahas itu (jam operasional usaha, red). Apa perlu kita ada pembaruan atau cukup dengan memanfaatkan kebijakan yang berlaku saat ini," pungkas Rudiarta.
Seperti diberitakan sebelumnya menjamurnya bar, beach club, night club, maupun restoran di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat setempat. Keberadaan tempat hiburan ini dinilai mengganggu kenyamanan, karena menyetel suara musik yang bising hingga dinihari. Masyarakat yang komplain dengan kondisi tersebut pun mencari dukungan dengan membuat petisi Basmi Polusi Suara di Canggu pada situs www.change.org.
Petisi tersebut dibuat oleh P Dian mengatasnamakan penduduk Bali, pekerja dan masyarakat yang tinggal di Canggu yang merasa sangat terganggu sebelum pandemi dan kini saat setelah pandemi. Petisi ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua PHDI Pusat Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Pengurus Harian PHDI Bali Nyoman Kenak, Kelian Adat dan Kelian Dinas setempat area Canggu dan Berawa, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. *cr78, ind
1
Komentar