Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ketua MDA Bali Lapor Balik ke Polda Bali
DENPASAR, NusaBali
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet atau I Dewa Gede Ngurah Swastha melaporkan I Made Bandem Dananjaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Rabu (14/9) sore.
Laporan dengan nomor STLLP/549/IX/2022/SPKT/POLDA BALI itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mendatangi SPKT Polda Bali didampingi oleh penasihat hukumnya dikomandoi Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana. Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial ini merupakan laporan balik setelah laporan dari Bandem Dananjaya terhadap Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya oleh Polda Bali.
"Laporan dari Bandem Dananjaya tidak terbukti. Apa yang diduga penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan itu sebenarnya adalah kewajiban dari Ida Panglingsir dalam rangka memerangi ideologi transnasional dalam rangka mengajegkan Hindu dresta Bali," terang IB Alit Widana.
Pengacara yang merupakan mantan Wakapolda Bali ini mengaku datang membuat laporan dengan membawa serta bukti berupa surat penerimaan laporan, SP2HP penghentian penyelidikan dan kartu pengenal pelapor. Selain itu juga menghadirkan dua orang saksi. "Mereka melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, padahal klien kami tidak punya akun medsos. Laporan itu ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Saya berharap laporan kami ini ditindaklanjuti sampai ke tingkat peradilan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Putu Wirata Dwikora yang merupakan penasihat hukum dari I Made Bandem Dananjaya menanggapi santai soal laporan terhadap kliennya itu. "Itu hak mereka untuk membuat laporan," tuturnya.
Wirata Dwikora mengatakan laporan terhadap IDGNS belum sepenuhnya dihentikan penyelidikannya oleh Polda Bali. Dia menjelaskan laporan kliennya ada dua UU, yaitu UU KUHP dan UU ITE. Untuk pasal ITE sudah dihentikan karena tidak ada bukti terlapor mentransmisikan ceramahnya ke media sosial. Sementara terkait UU KUHP masih berjalan.
"Belum sepenuhnya dihentikan. Saat ini penanganan kasus itu ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Yang kini sedang berjalan adalah pidana umumnya," tandasnya. *pol
1
Komentar