Cegah Kasus Tak Mengenakkan, PHDI Bali Edukasi Prajuru LPD se-Bali
DENPASAR, NusaBali.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengungkap rasa prihatin terhadap kasus-kasus yang belakangan mendera Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Padahal lembaga keuangan adat ini sudah berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat adat meskipun belum sempurna penyelenggaraannya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul rentetan oknum LPD yang tersandung kasus korupsi.
Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang kurang mengenakkan bagi ranah adat ini, PHDI Bali mengundang perwakilan komponen LPD dari seluruh Bali, Rabu (14/9/2022), untuk mendapatkan penyadartahuan mengenai aspek spiritual, hukum, dan ekonomi penyelenggaraan lembaga keuangan adat ini.
“Tujuannya untuk menarik masukan-masukan dari narasumber yang sudah berkompeten di bidangnya dan dari peserta seminar, intinya bagaimana uang nasabah itu bisa diselamatkan,” ujar Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak di sela-sela seminar yang dilaksanakan di Lantai III Gedung Sekretariat PHDI Provinsi Bali Jalan Ratna nomor 71 Denpasar tersebut.
Terdapat tujuh pembicara yang terdiri dari anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan akademisi sekaligus ahli keuangan negara I Wayan Ramantha.
Sementara dari ranah penegak hukum hadir Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, I Putu Gede Sudharma dari Kejaksaan Tinggi Bali, dan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar I Gusti Lanang Dauh. Turut terlibat pula sebagai pembicara, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD I Nyoman Cendikiawan.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama antara PHDI Provinsi Bali dengan Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD dan BKS LPD ini diikuti berbagai komponen baik dari LPD maupun desa adat se-Bali secara hybrid atau daring melalui siaran zoom meeting dan luring.
“Dengan seminar ini diharapkan para Prajuru LPD se-Bali dapat menjalankan tugas secara profesional, sadar hukum, dan mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat,” ungkap I Made Bandem Dananjaya, Ketua Panita Seminar Bersama PHDI Bali dengan LP LPD dan BKS LPD.
Menurut Ketua BKS LPD I Wayan Cendikiawan, LPD merupakan lembaga yang unik dalam tatanan hukum RI. Kata Cendikiawan, LPD merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang dikecualikan dari UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Oleh karena itu penyelesaian permasalahan LPD hendaknya diselesaikan menurut hukum adat Bali,” tegas Cendikiawan. Dari 1.447 LPD yang ada di Bali itu sendiri, dinilai sudah memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini kata Cendikiawan, LPD tengah digiatkan untuk menaikkelaskan diri masing-masing melalui digitalisasi sehingga lebih transparan dan akuntabel. Ia berharap segelintir kasus yang mendera lembaga keuangan adat yang sudah ada sejak 38 tahun silam tersebut tidak menjadi stigma masyarakat terhadap keberadaan LPD.
“Selama ini sudah sangat banyak LPD yang berkontribusi terhadap desa terutama dalam bidang pembangunan. Dan di masa krisis pandemi Covid-19 ini, LPD juga sudah melakukan kegiatan sosial yang besar,” tutur Cendikiawan.
Sementara dalam seminar, terjadi silang pendapat antara kalangan akademisi dan penegak hukum soal sudah tepatkah rekonstruksi kasus-kasus yang mendera LPD dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun antara kedua kalangan pembicara tersebut, pada satu titik sepaham mengenai hukum adat Bali sebaiknya dijadikan rujukan penyelesaian masalah lembaga keuangan adat ini terlebih dahulu sebelum ditarik ke ranah hukum positif. *rat
1
Komentar