Soal Petisi Basmi Polusi Suara di Canggu, PHDI Bali Minta Segala Aktivitas Berlandaskan Dharma
DENPASAR, NusaBali.com – Pariwisata memang sedang pulih dan harus didukung, namun jangan sampai kebablasan. Segala aktivitas hendaknya berlandaskan dharma yakni kebenaran, dalam hal ini taat pada aturan.
Pernyataan tersebut merupakan respons Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak setelah masuk sebagai daftar pihak yang menerima tembusan petisi daring bertajuk Basmi Polusi Suara di Canggu yang ramai baru-baru ini di situs www.change.org.
Dalam petisi yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan penduduk Bali bernama P Dian itu, selain mengeluhkan kebisingan di area Canggu, aktivitas orang di sekitar bar juga dianggap meresahkan karena bertindak tidak senonoh dan menginjak-injak kesucian pura-pura yang lokasinya berdekatan dengan bar.
Termasuk pula, beberapa penghuni vila dikatakan merasa terganggu dengan bar-bar terbuka yang bahkan masih beroperasi hingga dini hari.
Menyikapi petisi yang juga ditujukan kepada dirinya selaku Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, Kenak mengingatkan bahwa dalam agama Hindu, segala kegiatan hendaknya berlandaskan pada dharma.
“Jika sesuatu kegiatan, tindakan, dan lainnya tidak dilandasi dharma, maka akan menemui kaon (halangan),” kata Kenak ketika dihubungi Rabu (14/9/2022).
Pria yang baru menjabat Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali sejak 8 April 2022 ini menyayangkan adanya hal-hal yang dapat merusak citra pariwisata Bali di saat pandemi Covid-19 sudah melandai, geliat ekonomi mulai tumbuh, dan pelonggaran kegiatan diberlakukan.
“Ini merupakan momen pemulihan ekonomi Bali, namun jangan kelonggaran ini sampai kebablasan yang nantinya bisa merusak upaya pemulihan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali,” ujar Kenak mengingatkan.
Mengenai petisi tersebut, Kenak mendukung bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan secara kondusif dan tidak mengganggu ketertiban di masyarakat. Sebabnya, mantan pekerja pariwisata ini mengajak segala komponen masyarakat khususnya desa adat untuk mengawasi bersama-sama dan berkontribusi terhadap penciptaan ketertiban di masyarakat.
“Kami mendukung penegakan hukum (positif) oleh aparat dan (hukum adat) prajuru desa adat setempat,” tandas Kenak. *rat
1
Komentar