Edarkan 6 Kg Ganja, Tukang Ojek Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, Ketut Kariada,30, diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar di sebuah kos-kosan di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (5/9) pukul 19.50 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka kelahiran Karangasem 11 Desember 1991 ini atas dugaan tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka Kariada polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,725 kilogram yang dikemas dalam bentuk 68 paket klip siap edar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Kariada berawal dari adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat tersangka disergap anggota langsung dilakukan penggeledahan tubuh, namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota lalu menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 68 paket ganja kering siap edar," beber Kapolresta yang saat rilis kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan.
Setelah didapatkan barang bukti, tersangka tak berkutik dan kooperatif. Kepada polisi, tersangka Kariada mengaku ganja kering itu dipasok dari seseorang yang dikenalnya bernama Marko. Ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara melalui jasa pengiriman barang. Yang lebih mengejutkan lagi, tersangka ini mengaku sudah dua kali menerima ganja kering kiriman dari Marko.
Pertama seberat 3 Kg. Hasil mengedarkan ganja 3 Kg itu tersangka mendapat upah Rp 6 juta. Berhasil kiriman pertama, Marko kembali kirim untuk kedua kalinya sebanyak 6 Kg. Tersangka dijanjikan upah Rp 18 juta.
Namun belum berhasil mengedarkan semua ganja 6 Kg kiriman yang kedua itu keburu tersangka ditangkap polisi. Sisanya barang yang belum diedarkan seberat 4,725 Kg dan dikemas dalam bentuk 68 paket plastik klip.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti. Selain itu menyelidiki keberadaan dari Marko yang merupakan pemasok ganja untuk tersangka," beber Kombes Bambang.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga," tegasnya. *pol
1
Komentar