nusabali

Ditinggal Orangtua, Dua Remaja Rusia Dideportasi

  • www.nusabali.com-ditinggal-orangtua-dua-remaja-rusia-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terpaksa mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia akibat ditinggalkan orangtuanya di kawasan Desa Amed, Kecamatan Abang, Karangasem.

Dua warga Rusia kakak beradik dan masih remaja itu yakni pria berinisal SA, 16, dan  perempuan berinisal RA, 14. Izin tinggal keduanya diketahui telah melewati batas waktu alias over stay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, SA dan RA dipulangkan kembali ke negara asalnya, pada Rabu (14/9) malam sekitar pukul 19.05 Wita melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Kota Moskow, Rusia. Mereka terbang dengan maskapai pesawat Emirates nomor penerbangan EK 369.

Nanang Mustofa menambahkan, sebelum dideportasi kedua WNA tersebut sempat terlantar akibat ditinggal orangtuanya. Mereka kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang membawahi wilayah Karangasem, pada 30 Agustus 2022 lalu. Saat diperiksa, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari.

"Dari keterangan dan berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalanannya, mereka masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 bersama ibunya, warga negara Rusia berinisial AS menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya," kelas Nanang Mustofa, Kamis (15/9).

Setiba di Bali keduanya bertemu dengan ayah mereka warga negara Rusia berinisial AA di kawasan Amed, Karangasem. Namun seminggu sesudahnya sang ibu pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan meninggalkan anaknya bersama ayahnya. "Selang beberapa bulan, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang WNA Rusia," imbuhnya.

Nah sejak saat itu, kedua orangtua mereka tidak pernah kembali ke Indonesia untuk menjemput anaknya hingga menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Mengingat keduanya masih di bawah umur, selama proses pengumpulan keterangan, Imigrasi Singaraja berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali. Guna pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asalnya.

"Akibat pelangaran itu keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," tandas Nanang Mustofa.

Setelah proses pemulangan ke negara asal selesai, Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia, Nikita Ivanov memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Imigrasi Singaraja. "Pihak Rusia memberikan apresiasi dan terima kasih atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih di bawah umur selama proses administrasi hingga proses pemulangannya kembali ke Rusia," kata Nanang Mustofa. *mz

Komentar