Desa Adat dan Dinas Canggu Sikapi 'Heboh' Kebisingan
MANGUPURA, NusaBali
Kebisingan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang mengganggu kenyamanan masyarakat setempat belakangan ini disuarakan lewat petisi ‘Basmi Polusi Suara di Canggu’.
Bendesa Adat Canggu, Wayan Suarsana mengatakan sebelum munculnya petisi tersebut, sejatinya sudah ada rapat dengan Perbekel, Desa Adat Canggu Kelian adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk mempertegas kembali jam operasional pemutaran musik.
Suarsana mengungkapkan, sebelum adanya petisi sudah ada pengusaha hotel dan vila yang melaporkan adanya gangguan kenyamanan. Dari laporan tersebut langsung dilakukan rapat untuk mengatasi permasalahan kebisingan. “Laporan ini sebelum munculnya petisi itu. Kami sudah antisipasi dan tindak lanjuti dengan rapat dengan Perbekel, Kelian adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk mempertegas kembali jam operasional pemutaran musik,” ujar Suarsana, Jumat (16/9).
Dalam berita acara rapat koordinasi nomor 005/126/Ds Canggu menghasilkan keputusan, bahwa musik di pemukiman harus dikecilkan pukul 23.00 Wita dan pukul 24.00 Wita musik harus sudah mati. Sedangkan di luar pemukiman, musik diturunkan volumenya pukul 24.00 Wita kemudian 01.00 Wita harus sudah mati. Selain itu juga diputuskan, acara musik di wilayah pemukiman hanya dapat dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Kemudian setiap acara musik harus membuat surat permakluman yang ditujukan kepada Kelian Adat, Kelian Dinas, Bendesa Adat, perbekel, dan Kepolisian.
“Memang dari keputusan tersebut tidak mengatur volume atau tingkat kebisingan. Terserah kalau ada tamu yang mau minum di bar tapi musiknya harus mati,” tegasnya. Dari hasil rapat bersama di Satpol PP Bali, belum lama ini, dipertegas bahwa untuk acara musik harus dihentikan maksimum pukul 01.00 Wita. Kemudian untuk batas kebisingan disepakati maksimal 70 desibel (dB).
Suarsana juga mengaku sudah memiliki perarem yang mengatur terkait tingkat kebisingan sejak 2018. Dalam perarem tersebut di wilayah Desa Adat Canggu batas waktu memutar musik pada pukul 24.00 Wita. “Perarem ini berlaku untuk seluruh wilayah Canggu. Tetapi karena di daerah pariwisata kondisinya berbeda, ada wisatawan yang mencari bar baru pukul 23.00 Wita,” jelasnya sembari mengaku akan mempertegas kembali pararem tersebut.
Lebih lanjut untuk ke depannya, pihaknya tetap melakukan pengawasan setelah adanya petisi tersebut. Bahkan Suarsana mengingatkan saat akan menggelar acara harus melaporkan kepada pihak desa adat. “Mereka melapor dan kami awasi sampai jam berapa dan biar benar menaati aturan,” tandasnya. *ind
Komentar