Money Changer Menjamur, Lurah Legian Surati BI
MANGUPURA, NusaBali
Tempat usaha money changer semakin menjamur di wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta.
Sayangnya keberadaan money changer ini justru mendapat sorotan dan keluhan dari wisatawan lantaran terlibat dalam tindak penipuan. Menyikapi hal ini, Lurah Legian Ni Putu Eka Martini telah bersurat ke Bank Indonesia (BI) untuk mengecek terkait perizinan.
“Semakin ke sini, semakin banyak money changer di Legian. Makannya akhir Agustus lalu, saya bersurat secara resmi ke BI untuk turun melakukan penindakan,” kata Eka Martini, Jumat (16/9).
Menurut Eka Martini, pengecekan terkait perizinan dinilai penting lantaran sejumlah tempat usaha money changer dikeluhkan para wisatawan. Langkah mengandeng BI, karena kelurahan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan, sejauh ini yang bisa dilakukan sebatas memberi imbauan agar kondusifitas wilayah tetap terjaga. “Kami di Kelurahan Legian hanya sebatas pengawasan dan imbauan saja. Kalau penindakan itu ranah BI, makanya kita bersurat resmi agar segera turun,” katanya.
Saat ini pihaknya menunggu kapan BI akan turun ke lapangan. Sambil menunggu, lanjut Eka Martini, kelurahan sebatas mendata jumlah tempat usaha money changer di seluruh wilayah Legian. Data sementara,tercatat ada puluhan money changer yang tersebar di seluruh wilayah Legian, seperti di Jalan Raya Legian dan Jalan Padma. “Kalau saya yang turun tentu menyalahi aturan, namun kita turun hanya melakukan pembinaan. Kita juga sering imbau kepada para pelaku usaha money changer. Tapi makin ke sini, makin menjamur,” ucapnya.
Dai jumlah yang terdata, aku Eka Martini, belum diketahui berapa yang berizin dan berapa yang tidak berizin. “Makannya kita tunggu BI turun untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama. Kita harapkan secepatnya, karena jangan sampai citra pariwisata yang baru bangkit ini tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya. *dar
“Semakin ke sini, semakin banyak money changer di Legian. Makannya akhir Agustus lalu, saya bersurat secara resmi ke BI untuk turun melakukan penindakan,” kata Eka Martini, Jumat (16/9).
Menurut Eka Martini, pengecekan terkait perizinan dinilai penting lantaran sejumlah tempat usaha money changer dikeluhkan para wisatawan. Langkah mengandeng BI, karena kelurahan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan, sejauh ini yang bisa dilakukan sebatas memberi imbauan agar kondusifitas wilayah tetap terjaga. “Kami di Kelurahan Legian hanya sebatas pengawasan dan imbauan saja. Kalau penindakan itu ranah BI, makanya kita bersurat resmi agar segera turun,” katanya.
Saat ini pihaknya menunggu kapan BI akan turun ke lapangan. Sambil menunggu, lanjut Eka Martini, kelurahan sebatas mendata jumlah tempat usaha money changer di seluruh wilayah Legian. Data sementara,tercatat ada puluhan money changer yang tersebar di seluruh wilayah Legian, seperti di Jalan Raya Legian dan Jalan Padma. “Kalau saya yang turun tentu menyalahi aturan, namun kita turun hanya melakukan pembinaan. Kita juga sering imbau kepada para pelaku usaha money changer. Tapi makin ke sini, makin menjamur,” ucapnya.
Dai jumlah yang terdata, aku Eka Martini, belum diketahui berapa yang berizin dan berapa yang tidak berizin. “Makannya kita tunggu BI turun untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama. Kita harapkan secepatnya, karena jangan sampai citra pariwisata yang baru bangkit ini tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya. *dar
1
Komentar