Diduga Mabuk, Pemuda Aniaya Kakek dan Ipar
TABANAN, NusaBali
Penganiayaan antaranggota keluarga terjadi di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Kamis (15/9) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelakunya adalah I Made Dwi Aristian Fernanda, 24, yang memukul kakeknya, I Wayan Yuda 70, dan iparnya I Made Sumiarta, 59, hingga mengalami luka di bagian pinggang dan lengan karena disayat menggunakan pengutik. Dugaan awal pelaku berbuat bengis karena mabuk.
Dari informasi dihimpun, sebelum penganiayaan terjadi, Fernanda awalnya ribut dengan neneknya karena tak menjemput sang kakek ke tempat kerja.
Saat ribut itu, korban Wayan Yuda bermaksud melerai. Namun naas justru cucunya memukul di bagian pelipis hingga luka. Korban pun lari ke tetangga untuk meminta bantuan menenangkan pelaku yang marah ditambah karena kondisi mabuk itu.
Perihal ribut ini pun diketahui oleh ipar pelaku, I Made Sumiarta, setelah mertuanya, Wayan Yuda, meminta pertolongan. Made Sumiarta langsung datang bermaksud memberikan nasihat kepada pelaku.
Namun saat itu pelaku marah dan melawan iparnya sendiri menggunakan pisau, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka sayatan di lengan kiri dan pinggang sebelah kiri. Korban Made Sumiarta pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Nyitdah.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika menerangkan, setelah ada laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian. Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, pelaku sudah diamankan pada Jumat (16/9), di rumahnya Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri. “Kita sudah amankan kemarin (Jumat) di rumahnya,” kata Kompol Ardika, Sabtu (17/9).
Kata dia pelaku nekat melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk. Akibat kejadian itu dua orang terluka yakni kakek dan ipar pelaku. “Satu korban, kakeknya, luka di pelipis. Sedangkan iparnya ini luka di bagian lengan dan pinggang kiri karena pisau pengutik,” ucap Kompol Ardika.
Untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditahan Jumat sore itu. “Pelaku disangkakan Pasal 361 ayat 2 KHUP dan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kompol Ardika. *des
Komentar