nusabali

Kenaikan Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Tunggu Keputusan Pusat

  • www.nusabali.com-kenaikan-tarif-penyeberangan-ketapang-gilimanuk-asdp-tunggu-keputusan-pusat

Informasinya, kenaikan rata-rata 11 persen dan rencana diberlakukan per Senin (19/9).

NEGARA, NusaBali

Pascakenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan RI berencana menaikkan tarif penyeberangan di lintasan pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry per Senin (19/9) ini. Namun hingga Minggu (18/9) kemarin, dari pihak ASDP Cabang Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, belum menerima secara resmi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan keputusan ASDP Pusat.

Hal tersebut ditegaskan General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, Muhammad Yasin, saat dikonfirmasi Minggu kemarin. Pihaknya mengaku masih menunggu secara resmi keputusan yang mengatur kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk. "Kami masih menunggu. Sampai saat ini belum ada keputusan resmi ke kita," ujar Yasin.

Yasin mengaku, juga mendengar sudah ada keputusan Kementrian Perhubungan untuk menaikan tarif penyeberangan. Informasinya, kenaikan rata-rata 11 persen dan rencana diberlakukan per Senin (19/9). "Itu ranahnya ada di pusat. Kami di bawah hanya menunggu. Kita juga belum tahu apa benar diberlakukan mulai besok (Senin hari ini)," ucapnya.

Soal kenaikan tarif penyeberangan, kata Yasin, sangat wajar dilakukan pasca kenaikan BBM. Terlebih operasional kapal sangat tergantung dengan BBM. "Ada penyesuian BBM, ya sudah sepantasnya tarif penyeberangan juga disesuaikan. Karena operasional kapal sangat tergantung BBM," ujar Yasin.

Untuk diketahui, tarif penyeberangan di Pelabuhahn Ketapang - Gilimanuk saat ini, biasa disesuaikan setiap tahun. Sesuai tarif yang berlaku saat ini, adapun tarif penumpang pejalan kaki untuk dewasa dan anak-anak Rp 8.500 dan bayi (usia 1 tahun ke bawah) Rp 2.200.

Sementara untuk tarif penumpang dengan kendaraan roda dua, Golongan I (sepeda kayuh) Rp 9.000, Golongan II (sepeda motor roda di bawah 500 cc) Rp 27.000, Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 39.000. Kemudian Golongan IVA (kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter) Rp 182.500, Golongan IVB (kendaraan barang panjang di bawah 5 meter) Rp 158.000.

Golongan VA (kendaraan penumpang panjang 5-7 meter) Rp 355 ribu dan Golongan VB (kendaraan barang panjang 5-7 meter) Rp 268.000. Golongan VIA (kendaraan penumpang panjang 7-10 meter) Rp 535.000, dan Golongan VIB (kendaraan barang panjang 7-10 meter) Rp 447.000

Sedangan Golongan VII (kendaraan dengan panjang 10-12 meter) Rp 553.000. Kemudian Golongan VIII (kendaran dengan panjang 12-16 meter) Rp 792.000, dan Golongan IX (kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter) Rp 1.112.000. *ode

Komentar