Polsek Abiansemal Gerebek Gudang Pengoplos LPG
MANGUPURA, NusaBali
Aparat unit Reskrim Polsek Abiansemal menggerebek sebuah gudang pengoplo LPG yang berlokasi di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (17/9) pukul 13.00 Wita.
Polisi mengamankan I Wayan Kariasa alias Nanok, 37 sebagai tersangka yang merupakan pemilik usaha. Selain itu polisi menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Sebelum gudang tersebut digerebek, awalnya aparat Polsek Abiansemal mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg. Mendapat informasi itu, unit Reskrim Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan hingga akhirnya gudang tersebut digerebek dan disegel.
Pada saat digerebek polisi, tersangka sedang melakukan aktivitas pengoplosan. Tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif kepada polisi yang datang. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Abiansemal mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka ini memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Gas itu dijual dengan harga normal,” beber Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Minggu (18/9) pagi.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah berupa 2 tabung LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi gas dari tabung ukuran 3 kg. Selain itu 5 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 8 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, dan 92 tabung 3 kg masih berisi gas dengan keadaan masih tersegel.
“Selain tabung gas juga diamankan alat-alat dan perlengkapan pengoplosan gas, yakni 1 alat congkel, 4 buah stik alat pemindah gas, 3 buah karet gas warna merah, 9 buah tutup LPG ukuran 3 Kg, dan 1 unit mobil pick up warna hitam DK 8271 HA,” jelas Iptu Ketut Sudana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. *pol
1
Komentar