Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi Divonis Ringan
Sebelumnya JPU Kejari Bangli menuntut terdakwa Made Sudana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Namun dalam putusan hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
DENPASAR, NusaBali
Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kintamani, Bangli, I Made Sudana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar setelah terbukti melakukan korupsi dana bantuan Gerbang Desigot Rp 108.650.515. Hukuman ini turun jauh dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Sudana juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 108.650.515. “Jika tak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” tegas Kony dalam putusannya.
Dalam putusan, terdakwa Sudana dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli dan penasihat hukum terdakwa Sudana yang dikomando Made Suardika Adnyana menyatakan pikir-pikir. “Kami piker-pikir,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini berawal adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Catur Mulia Santhi. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bangli kemudian melakukan penyelidikan sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Dari proses penyelidikan tersebut, Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi, Sudana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkap, Made Sudana diduga menyalahgunakan dana bantuan Gerbang Desigot untuk BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, sejak tahun 2018 sampai 2020. Dana bantuan untuk BUMDes Catur Mulia Santhi tersebut sebesxar Rp 450 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.
Dalam pengelolaan keuangan BUMDes Catur Mulia Santhi, ada tiga penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka. Pertama, sang Ketua BUMDes mengabaikan ketentuan jaminan (agunan) bagi mereka yang pinjam uang. Seharusnya, kalau pinjam uang di atas Rp 1 juta di BUMDes Catur Mulia Santhi, wajib menggunakan jaminan. Tapi, hal itu tidak dilakukan.
Kedua, ada aturan sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar kredit di BUMDes Catur Mulia Santhi. Namun, aturan sanksi ini tidak diterapkan oleh tersangka. Ketiga, adanya penggunaan dana BUMDes Catur Mulia Santhi di luar peruntukannya. *rez
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Sudana juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 108.650.515. “Jika tak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” tegas Kony dalam putusannya.
Dalam putusan, terdakwa Sudana dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli dan penasihat hukum terdakwa Sudana yang dikomando Made Suardika Adnyana menyatakan pikir-pikir. “Kami piker-pikir,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini berawal adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Catur Mulia Santhi. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bangli kemudian melakukan penyelidikan sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Dari proses penyelidikan tersebut, Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi, Sudana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkap, Made Sudana diduga menyalahgunakan dana bantuan Gerbang Desigot untuk BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, sejak tahun 2018 sampai 2020. Dana bantuan untuk BUMDes Catur Mulia Santhi tersebut sebesxar Rp 450 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.
Dalam pengelolaan keuangan BUMDes Catur Mulia Santhi, ada tiga penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka. Pertama, sang Ketua BUMDes mengabaikan ketentuan jaminan (agunan) bagi mereka yang pinjam uang. Seharusnya, kalau pinjam uang di atas Rp 1 juta di BUMDes Catur Mulia Santhi, wajib menggunakan jaminan. Tapi, hal itu tidak dilakukan.
Kedua, ada aturan sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar kredit di BUMDes Catur Mulia Santhi. Namun, aturan sanksi ini tidak diterapkan oleh tersangka. Ketiga, adanya penggunaan dana BUMDes Catur Mulia Santhi di luar peruntukannya. *rez
1
Komentar