Korupsi Rp 26M, Ketua LPD Ungasan Sidang Perdana
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Ungasan (2013-2017), Ngurah Sumaryana akan menjalani sidang perdana dugaan penyelewengan dana LPD sebesar Rp 26 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, hari ini Selasa (20/9).
"Ya besok klien kami atas nama Ngurah Sumaryana rencananya akan menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Gde Manik Yogiartha selaku penasihat hukum terdakwa yang dihubungi via Whatsapp pada Senin (19/9).
Namun pengacara yang berkantor My Legal Partnership menyatakan, belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut akan menjalani sidang dakwaan secara daring (online) atau luring (offline). "Untuk sidang besok apakah digelar secara online atau offline kami belum tahu. Itu kewenangan dari majelis hakim," lanjutnya.
Seperti diketahui, tersangka Ngurah Sumaryana sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 25 September 2019. Setelah berproses, akhirnya 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp 26.872.526.963.
Ada berbagai modus dilakukan tersangka sehingga terjadi kerugian bagi LPD Ungasan. Salah satunya adalah tersangka Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. *rez
1
Komentar