Kadistan: Tanpa Perlu Vaksinasi PMK
Perihal Pengiriman Babi ke Luar Bali
Babi yang tidak perlu mendapat suntikan vaksinasi adalah ternak yang dibawa ke luar daerah untuk segera dipotong, berbeda dengan babi yang masih dipelihara.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali (Kadistan Pangan Bali) I Wayan Sunada menyatakan pengiriman hewan babi ke luar Bali saat ini tanpa pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Itu kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksinasi sudah bisa,” kata Wayan Sunada di Denpasar, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan oleh Sunada bahwa babi yang tidak perlu mendapat suntikan vaksinasi adalah hewan yang dibawa ke luar daerah untuk segera dipotong, berbeda dengan babi yang masih dipelihara.
“Artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya dijual ke luar daerah. Yang dibawa ke luar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju, sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu tetap divaksinasi,” ujarnya.
Sunada menjelaskan bahwa babi yang mendapat vaksin adalah yang usianya remaja dan tidak ke luar Bali. Sedangkan yang siap dijualbelikan cenderung yang berusia dewasa dan siap dipotong.
Terkait dengan operasional pasar hewan, Sunada menyebut babi yang akan dijual terlebih dahulu mendapat vaksin PMK karena khawatir hewan kaki empat yang usianya masih remaja itu terkena virus.
“Untuk pasar hewan, kami vaksinasi dahulu babi-babi ini. Babi yang diantarpulaukan tidak perlu divaksin, kalau di Bali sudah divaksinasi. Untuk pasar hewan belum buka, kekhawatiran kami nanti ada babi yang terkena,” urai Sunada.
Sementara itu, aturan kelonggaran terhadap hewan babi itu sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/9) lalu. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito menyampaikan edaran ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini.
Seiring dengan menurunnya angka temuan virus PMK dan dalam rangka menyukseskan KTT G20 pada November mendatang, kata dia, ada pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK.
“Namun, terdapat pengecualian peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi ke luar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya,” kata Wiku Adi. *ant
“Itu kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksinasi sudah bisa,” kata Wayan Sunada di Denpasar, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan oleh Sunada bahwa babi yang tidak perlu mendapat suntikan vaksinasi adalah hewan yang dibawa ke luar daerah untuk segera dipotong, berbeda dengan babi yang masih dipelihara.
“Artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya dijual ke luar daerah. Yang dibawa ke luar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju, sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu tetap divaksinasi,” ujarnya.
Sunada menjelaskan bahwa babi yang mendapat vaksin adalah yang usianya remaja dan tidak ke luar Bali. Sedangkan yang siap dijualbelikan cenderung yang berusia dewasa dan siap dipotong.
Terkait dengan operasional pasar hewan, Sunada menyebut babi yang akan dijual terlebih dahulu mendapat vaksin PMK karena khawatir hewan kaki empat yang usianya masih remaja itu terkena virus.
“Untuk pasar hewan, kami vaksinasi dahulu babi-babi ini. Babi yang diantarpulaukan tidak perlu divaksin, kalau di Bali sudah divaksinasi. Untuk pasar hewan belum buka, kekhawatiran kami nanti ada babi yang terkena,” urai Sunada.
Sementara itu, aturan kelonggaran terhadap hewan babi itu sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/9) lalu. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito menyampaikan edaran ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini.
Seiring dengan menurunnya angka temuan virus PMK dan dalam rangka menyukseskan KTT G20 pada November mendatang, kata dia, ada pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK.
“Namun, terdapat pengecualian peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi ke luar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya,” kata Wiku Adi. *ant
Komentar