Penanganan Danau Buyan Belum Maksimal
Penanganan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, ternyata belum maksimal.
Dua Alat Berat ‘Nganggur’
SINGARAJA, NusaBali
Tiga alat berat yang dikerahkan hanya terparkir di sisi danau. Konon alat berat itu tidak bekerja sebulan lebih.
Tiga alat berat sebelmnya dikerahkan guna mengeruk penumpukan sedimen. Tumpukan sedimen itu akibatkan pendangkalan parah di Danau Buyan. Selain pendangkalan, areal danau juga dipenuhi dengan gulma berupa kapu-kapu.
Dua dari tiga alat berat yang dikerahkan, berupa amphibious excavator. Kedua alat berat ini dikerahkan sejak Desember 2016 lalu. Sedangkan satu alat berat lagi berupa excavator, dikerahkan sekitar awal April 2017 lalu.
Informasi, ketiga alat berat yang dikerahkan menormalisasi Danau Buyan, ternyata belum bisa bekerja maksimal. Hampir sebulan lebih, alat berat itu tidak bekerja lagi.
Konon, petugas alat berat kesulitan membuang limbah hasil kerukan di dalam danau. Masalahnya, lahan yang hendak dipakai penampungan limbah kerukan diklaim warga sebagai hak milik. “Sudah hampir sebulan, warga keberatan tanahnya dipakai penampungan limbah,” ujar warga yang ditemui di lokasi, Senin (24/4).
Perbekel Desa Pancasari, Wayan Darsana belum bisa dikonfirmasi. Namun informasinya, pihak desa berencana menggadakan pertemuan dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dalam waktu dekat. Pertemuan itu menyusul ada keberatan warga lahannya sebagai penampungan limbah.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Nyoman Genep dikonfirmasi menyatakan, masalah penanganan Danau Buyan tanggungjawab Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam penanganan itu, sudah ada kesepakatan bersama, dimana BWS punya tanggungjawab di dalam danau. Sedangkan Dinas LH Buleleng, hanya membantu dalam menata dan membersihkan di bagian sisi danau. “Sudah ada MoU-nya itu. Kita hanya membantu saja, kewenangan ada di BWS dan BKSDA,” terangnya.
Sebelumnya draf kerjasama penanganan Danau Buyan di Desa Pancasari, dilakukan Kemenpu-Pera melalui instansi teknisnya BWS Bali Penida, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui perpanjangan tangannya di daerah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Pemkab Buleleng melalui instansi teknis BLH. Lembaga pemerintah di pusat dan daerah ini akan melakukan pemeliharaan melalui program yang telah ditetapkan. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Tiga alat berat yang dikerahkan hanya terparkir di sisi danau. Konon alat berat itu tidak bekerja sebulan lebih.
Tiga alat berat sebelmnya dikerahkan guna mengeruk penumpukan sedimen. Tumpukan sedimen itu akibatkan pendangkalan parah di Danau Buyan. Selain pendangkalan, areal danau juga dipenuhi dengan gulma berupa kapu-kapu.
Dua dari tiga alat berat yang dikerahkan, berupa amphibious excavator. Kedua alat berat ini dikerahkan sejak Desember 2016 lalu. Sedangkan satu alat berat lagi berupa excavator, dikerahkan sekitar awal April 2017 lalu.
Informasi, ketiga alat berat yang dikerahkan menormalisasi Danau Buyan, ternyata belum bisa bekerja maksimal. Hampir sebulan lebih, alat berat itu tidak bekerja lagi.
Konon, petugas alat berat kesulitan membuang limbah hasil kerukan di dalam danau. Masalahnya, lahan yang hendak dipakai penampungan limbah kerukan diklaim warga sebagai hak milik. “Sudah hampir sebulan, warga keberatan tanahnya dipakai penampungan limbah,” ujar warga yang ditemui di lokasi, Senin (24/4).
Perbekel Desa Pancasari, Wayan Darsana belum bisa dikonfirmasi. Namun informasinya, pihak desa berencana menggadakan pertemuan dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dalam waktu dekat. Pertemuan itu menyusul ada keberatan warga lahannya sebagai penampungan limbah.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Nyoman Genep dikonfirmasi menyatakan, masalah penanganan Danau Buyan tanggungjawab Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam penanganan itu, sudah ada kesepakatan bersama, dimana BWS punya tanggungjawab di dalam danau. Sedangkan Dinas LH Buleleng, hanya membantu dalam menata dan membersihkan di bagian sisi danau. “Sudah ada MoU-nya itu. Kita hanya membantu saja, kewenangan ada di BWS dan BKSDA,” terangnya.
Sebelumnya draf kerjasama penanganan Danau Buyan di Desa Pancasari, dilakukan Kemenpu-Pera melalui instansi teknisnya BWS Bali Penida, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui perpanjangan tangannya di daerah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Pemkab Buleleng melalui instansi teknis BLH. Lembaga pemerintah di pusat dan daerah ini akan melakukan pemeliharaan melalui program yang telah ditetapkan. *k19
Komentar