Bendahara BUMDes Besan Ditahan
Komang Nindia sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 662 juta lebih, pada Jumat (5/11) lalu.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menahan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung I Komang Nindya Satnata, Kamis (22/9). Komang Nindia sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 662 juta lebih, pada Jumat (5/11) lalu.
Penahanan baru dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung keluar pada Agustus 2022 lalu. Pantauan di lapangan, Komang Nindya, tiba seorang diri ke Kantor Kejari Klungkung, dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (22/9) pagi pukul 09.30 Wita. Kedatangan pria yang masih lajang ini untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan kedua pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Komang Nindya, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kasi Pindus Kejari Klungkung, hingga pukul 11.30 Wita, kemudian menjalani test kesehatan dan swab antigen. Setelah dinyatakan sehat dan hasil swab negatif, Komang Nindia, langsung mengenakan rompi tahanan.
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan langsung dititip di sel tahanan Mapolsek Dawan sekitar pukul 12.15 Wita. "Uang itu saya gunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya karena sakit," ujar Komang Nindya saat berada di mobil tahanan.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. "Penahanan ini juga untuk mempermudah pemeriksaan dalam proses persidangan nanti,” ujar Shirley, didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran, dan Kasi Intel Erfandy Kurnia Rachman.
Menurut Shirley, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam. Termasuk tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada dirinya dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
Sesuai hasil audit Inspektorat ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 662.327.183BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar.
Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan. "Semua uang itu dipakai sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, nanti semua akan terungkap dalam persidangan,” kata Shirley.
Dalam kasus ini Nindya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *wan
Penahanan baru dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung keluar pada Agustus 2022 lalu. Pantauan di lapangan, Komang Nindya, tiba seorang diri ke Kantor Kejari Klungkung, dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (22/9) pagi pukul 09.30 Wita. Kedatangan pria yang masih lajang ini untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan kedua pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Komang Nindya, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kasi Pindus Kejari Klungkung, hingga pukul 11.30 Wita, kemudian menjalani test kesehatan dan swab antigen. Setelah dinyatakan sehat dan hasil swab negatif, Komang Nindia, langsung mengenakan rompi tahanan.
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan langsung dititip di sel tahanan Mapolsek Dawan sekitar pukul 12.15 Wita. "Uang itu saya gunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya karena sakit," ujar Komang Nindya saat berada di mobil tahanan.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. "Penahanan ini juga untuk mempermudah pemeriksaan dalam proses persidangan nanti,” ujar Shirley, didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran, dan Kasi Intel Erfandy Kurnia Rachman.
Menurut Shirley, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam. Termasuk tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada dirinya dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
Sesuai hasil audit Inspektorat ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 662.327.183BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar.
Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan. "Semua uang itu dipakai sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, nanti semua akan terungkap dalam persidangan,” kata Shirley.
Dalam kasus ini Nindya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *wan
Komentar