nusabali

Residivis Narkoba Ditangkap Nyuri Mobil

  • www.nusabali.com-residivis-narkoba-ditangkap-nyuri-mobil

MANGUPURA, NusaBali
Residivis tindak pidana narkoba dan penggelapan, I Wayan Purwayoginata, 30, kembali berurusan dengan polisi.

Untuk kali ketiganya berhadapan dengan hukum, Wayan Purwayoginata ditangkap aparat Polsek Abiansemal atas kasus dugaan pencurian mobil.  Tersangka yang pernah dibui tahun 2017 setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Badung dan tahun 2021 setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali ini tangkap setelah mencuri dan menjual mobil Toyota Corolla DK 255 YG milik I Ketut Leo Yuli Negara, 38. Mobil itu dicuri tersangka di parkiran Warung Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal, Badung, Minggu (18/9) pukul 08.00 Wita.

Mobil keluaran tahun 1980 itu dijual tersangka asal Jalan Raya Sakti Nomor 1, Banjar Pengukuh, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara itu dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp 3,5 juta. Mobil tersebut dicuri tersangka dengan cara diangkut menggunakan mobil towing yang disewanya. Uang hasil penjualan mobil itu digunakan untuk bayar utang dan beli minuman keras.

Kapolsek Abiansemal, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi, Kamis (22/9) mengatakan tersangka Wayan Purwayoginata ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah beraksi, tepatnya pukul 21.36 Wita. Kepada polisi maling residivis ini mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari korban.

"Mobil itu diparkir di lokasi TKP sekitar setahun terakhir. Mobil itu rusak dan oleh pemiliknya segera diperbaiki. Pada saat mobil itu diangkut dilihat oleh seseorang bernama Dek Ari, 30. Saksi ini tidak mencegat pengangkutan mobil itu karena dikira sudah dijual," tutur Kapolsek.

Mengetahui mobilnya diangkut orang tak dikenal, korban langsung buat laporan ke Polsek Abiansemal. Laporan itu langsung direspons cepat oleh aparat Polsek Abinsemal. Anggota mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Wayan Purwayoginata.

Kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Corolla DK 255 YG, 1 unit Mobil aisuzu (Towing) nopol W 9255 NH, uang tunai sebesar Rp 175.000, dan lainnya. "Mobil itu oleh tersangka langsung dibawah ke pengepul barang rongsokan di Jalan Dukuh Indah, Denpasar Barat. Tersangka berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar