Kenaikan Pangkat ASN Tanpa Pemberkasan
Selain tak perlu menyetorkan berkas administrasi prosedur kenaikan pangkat, kesejahteraan ASN di 2023 dijanjikan ditingkatkan.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng diminta Penjabat (Pj) Bupati untuk merancang sistem kepegawaian inovatif. Khususnya yang mengatur tentang kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buleleng. Sehingga dalam urusan kenaikan pangkat, ASN tidak lagi perlu menyetorkan berkas administrasi.
Hal itu diminta Pj Buleleng Ketut Lihadnyana saat apel krida Jumat (23/9) pagi di Lapangan Ngurah Rai, Singaraja, yang dihadiri seluruh pegawai Pemkab Buleleng. Dia pun berharap sistem ini sudah bisa diberlakukan per 1 Oktober mendatang.
“Per 1 Oktober 2022 nanti kenaikan pangkat pegawai sudah dilakukan oleh BKPSDM Buleleng. Sehingga tidak lagi membebani pegawai untuk mengumpulkan berkas kepegawaian,” ucap Lihadnyana.
Penjabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga mengajak seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersandar pada norma yang ada dan bekerja dengan baik.
Dia pun menjanjikan pada tahun 2023 mendatang bersama Sekda Buleleng akan memperjuangkan kesejahteraan ASN di Pemkab Buleleng. Lihadnyana pun menegaskan tidak ada lagi kasus potongan dalam pemberian kesejahteraan ASN, sebagai salah satu motivasi peningkatan kinerja.
“Jika kesejahteraan pegawai sudah terpenuhi, maka hanya fokus bekerja. Semoga tidak ada lagi hak pegawai yang dipotong atau disunat,” harapnya yang juga masih aktif sebagai Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini.
Seluruh ASN Pemkab Buleleng juga diajak untuk merapatkan barisan dan bangga menjadi pegawai, sehingga ke depannya dalam tatanan pembangunan era baru Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dihadapkan dengan tantangan era digitalisasi dan target terukur dapat dijalankan dengan maksimal. *k23
Hal itu diminta Pj Buleleng Ketut Lihadnyana saat apel krida Jumat (23/9) pagi di Lapangan Ngurah Rai, Singaraja, yang dihadiri seluruh pegawai Pemkab Buleleng. Dia pun berharap sistem ini sudah bisa diberlakukan per 1 Oktober mendatang.
“Per 1 Oktober 2022 nanti kenaikan pangkat pegawai sudah dilakukan oleh BKPSDM Buleleng. Sehingga tidak lagi membebani pegawai untuk mengumpulkan berkas kepegawaian,” ucap Lihadnyana.
Penjabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga mengajak seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersandar pada norma yang ada dan bekerja dengan baik.
Dia pun menjanjikan pada tahun 2023 mendatang bersama Sekda Buleleng akan memperjuangkan kesejahteraan ASN di Pemkab Buleleng. Lihadnyana pun menegaskan tidak ada lagi kasus potongan dalam pemberian kesejahteraan ASN, sebagai salah satu motivasi peningkatan kinerja.
“Jika kesejahteraan pegawai sudah terpenuhi, maka hanya fokus bekerja. Semoga tidak ada lagi hak pegawai yang dipotong atau disunat,” harapnya yang juga masih aktif sebagai Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini.
Seluruh ASN Pemkab Buleleng juga diajak untuk merapatkan barisan dan bangga menjadi pegawai, sehingga ke depannya dalam tatanan pembangunan era baru Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dihadapkan dengan tantangan era digitalisasi dan target terukur dapat dijalankan dengan maksimal. *k23
1
Komentar