nusabali

Pegawai DLHK Kota Denpasar Terpojok

  • www.nusabali.com-pegawai-dlhk-kota-denpasar-terpojok

DENPASAR, NusaBali
Pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berinisial WS, yang jadi terdakwa kasus korupsi kupon BBM (Bahan Bakar Minyak) semakin terpojok.

Dalam sidang online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (23/9), WS dipojokkan oleh tiga saksi yang dihadirkan. Saksi yang diperiksa secara langsung di persidangan diantaranya Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhibarsana, dan I Wayan Rudyatmika yang merupakan rekan terdakwa di DLHK Kota Denpasar.

Didalam persidangan, para saksi memberikan keterangan pada intinya bahwa hanya sopir angkutan sampah yang boleh menerima Kupon BBM. “Selain daripada itu baik mandor maupun terdakwa tidak punya hak untuk menerimanya,”sebut ketiga saksi.

Seperti diketahui, WS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.   

Modusya, pada Maret 2021 sampai 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung, tersangka WS menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan mengatur operasional armada.

Dia memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. Pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tapi dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon. Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.   

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 255.131.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah). *rez

Komentar