Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kajari Denpasar, Rudy Hartono
DENPASAR, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar resmi dihabat Rudy Hartono. Mantan Asintel Kejati Papua Barat kembali menegaskan komitmennya untuk membarantas korupsi.
“Untuk kasus korupsi ini komitmen kami sudah jelas, kami akan berantas korupsi,” tegasnya saat coffe morning dengan wartawan PN Denpasar, Jumat (23/9).
Meski tegas memberantas korupsi, Rudy Hartono masih membuka ruang kepada pelaku korupsi untuk segera mengembalikan kerugian negara jika sadar sudah melakukannya. Dengan sendirinya karena kasus berhenti, penahanan juga tidak akan dilakukan penyidik.
Tapi, dengan catatan kasus itu masih berupa dugaan dan terduga pelaku menyadari kesalahannya dengan mengembalikan kerugian negara yang dimaksud. "Kalau ada dugaan, silahkan aja. Ini berproses, kalau kerugian keuangan negara dikembalikan dan dilakukan di awal. Bukan saat supaya lepas dari tuntutan pidana," tegas Rudy Hartono yang baru sebulan menjabat Kajari Denpasar ini.
Rekam jejak ketegasan Rudy Hartono tak hanya di bidang korupsi. Saat menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur, pada 2019 lalu, Rudy menuntut AR, terdakwa pencabulan 9 bocah dengan kebiri kimia ditambah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan kebiri kimia di Kejari Mojokerto ini menjadi tuntutan kebiri pertama di Indonesia.
Meski sempat menjadi kontroversi, namun dalam sidang hakim memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan. Saat itu, Rudy menegaskan akan melakukan eksekusi kebiri kimia dua tahun sebelum terdakwa AR bebas. *rez
Komentar