Anggota DPRD Bangli Usul Tabuh Rah Jadi Atraksi Budaya
BANGLI, NusaBali
Anggota DPRD Bangli menerima aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan tabuh rah. Tabuh rah ini agar masuk dalam Perda Provinsi Bali tentang penyelenggaraan atraksi budaya.
Menurut Anggota DPRD Bangli, I Made Natis, tabuh rah berbeda dengan judi tajen. Tabuh rah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upacara adat. "Tabuh rah ini bahkan sudah diatur dalam babad atau prasasti zaman Bali Kuna. Seperti Prasasti Sukawana maupun Prasasti Batuan," ungkap Natis, Minggu (25/9). Pihaknya menilai, lebih baik jika tabuh rah bisa diakomodasi dalam Perda. Hal ini tidak lepas dari tabuh rah sudah merupakan budaya yang melekat dengan kehidupan masyarakat adat di Bali. "Terlebih dalam tata cara upacara adat selalu dirangkaikan dengan tabuh rah. Misalnya upacara pecaruan di Pura," kata politisi PDIP ini.
Lebih lanjut disampaikan, gagasan untuk memasukkan tabuh rah dalam perda sudah muncul sejak dulu. Bahkan sejak zaman Bubernur Made Mangku Pastika saat awal-awal nyalon gubernur. Ketika itu sering disosialisasikan bahwa tabuh rah bisa dikemas dalam sebuah atraksi budaya. "Tabuh rah dikemas dalam bentuk atraksi budaya, bisa menjadi tontonan juga bagi tamu atau wisatawan yang berkunjung," ujarnya.
Disampaikan pula, selama tidak menabrak rambu-rambu atau aturan hukum, misalnya masuk ke ranah judi, bisa saja. Sedangkan judi itu instrumen hukumnya sudah jelas. "Yang dengan tabuh rah yang berkenaan dengan kegiatan adat, ini yang perlu kita payungi," jelasnya sembari mengaku akan melakukan rembug dengan anggota DPRD Bangli lainnya.
Sementara Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan tabuh rah sudah diwariskan secara turun menurun. Selain itu tabuh rah ini bagian keragaman dari atraksi budaya. "Jangan hanya dikonotasikan negatif. Tajen atau tabuh rah juga ada kaitan dengan pelaksanaan upacara," sambungnya
Kata Made Sudiasa, jika dilihat dari sudut pandang berbeda, tajen memiliki perputaran ekonomi lokal. Banyak masyarakat yang mencari penghasilan dalam pelaksanaan tajen. Selain itu, di masyarakat tajen menjadi salah satu media untuk penggalian dana.
"Tidak jarang penggalian dana dilakukan oleh adat melalui tajen ini," sebutnya. Pihaknya tidak ingin tajen disamakan dengan judi seperti togel maupun judi online lainnya. Politisi Demokrat ini menyampaikan aspirasi dari masyarakat ini agar dapat dipertimbangkan oleh pemerintah, yakni tabuh rah untuk masuk dalam atraksi budaya. "Kami mendorong agar tabuh rah masuk dalam atraksi budaya," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Bangli lainnya, I Wayan Merta Suteja. Kaitannya dengan atraksi budaya, agar Pemprov bisa melakukan revisi Perda Atraksi Budaya agar dapat memuat tabuh rah di dalamnya. "Pelaksanaan tabuh rah agar bisa diselipkan pada yang memungkinkan. Perda yang ranahnya di provinsi karena di Bali ini one island one management. Tidak mungkinlah kita di masing-masing kabupaten/kota mengakomodir," tegas politisi PDIP ini.
Ketika tabuh rah bisa masuk dalam Perda, tentu nantinya akan ada penjabaran seperti Peraturan Gubernur (Pergub). "Seumpamanya disetujui di level Perda Provinsi, jadi turunnya yang lebih detail mengatur. Memang ini baru sebatas usulan," imbuhnya. *esa
1
Komentar