Tidak Memenuhi Syarat, 168 Ekor Kepiting Disita Karantina
NEGARA, NusaBali
Pihak Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk mengamankan sebanyak 168 ekor kepiting dari Jawa yang akan dikirim ke Bali, Selasa (27/9).
Selain tidak dilengkapi dokumen kesehatan, seratusan ekor kepiting itu disita petugas karena tidak memenuhi syarat ukuran kepiting yang bisa dilalulintaskan untuk keperluan konsumsi.
Dari informasi, kepiting yang kedapatan diangkut sebuah mobil pick up nopol DK 8721 FC, itu awalnya diamankan petugas kepolisian yang berjaga di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau pos pemeriksaan pintu masuk Bali pada sekitar pukul 06.55 Wita. Saat diperiksa, pick up yang dikemudikan oleh Muhamad Impron, 28, alamat Jalan Imam Bonjol, Gang Palapa, Denpasar, itu ditemukan membawa sebanyak 8 box styrofoam yang berisi kepiting, ikan, dan udang tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.
Atas temuan tersebut, pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan pelimpahan ke Karantina Ikan Wilker Gilimanuk. Dari pemeriksaan karantina, diketahui bahwa kepiting yang dilalulintaskan antar pulau tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah RI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pihak karantina langsung menyita seluruh kepiting yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sedangkan ikan dan udang dikembalikan kepada sopir atau pemilik yang diminta kembali ke Jawa untuk mengurus sertifikat kesehatan karantina ke Karantina Ikan Wilker Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penanggungjawab Karantina Ikan Wilker Gilimanuk Imam Muryanto, mengatakan total ada 168 ekor kepiting dalam satu box styrofoam yang disita dari pick up tersebut. Kepiting itu kedapatan diangkut bersama komoditas lain, seperti ikan dan udang. Sejumlah komoditas perikanan yang diakui milik seorang warga dari Banyuwangi, Jatim, itu hendak dikirim untuk keperluan konsumsi menuju Denpasar, Bali.
“Khusus kepiting kami tahan karena tidak sesuai ukuran minimal kepiting yang bisa dilalulintaskan untuk keperluan konsumsi. Sesuai aturan (Permen KP Nomor 16 Tahun 2022), kepiting yang bisa dilalulintaskan untuk konsumsi, lebar kerapasnya minimal 12 centimeter. Sedangkan yang kita amankan itu, paling besar lebar kerapasnya hanya 9 centimeter," ujar Imam.
Sedangkan mengenai muatan ikan dan udang dalam 7 box styrofoam lainnya, kata Imam, tidak ditahan. Namun pemilik diberi kesempatan untuk melengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal. “Untuk ikan dan udangnya, kami berikan kesempatan pemilik mengurus dokumen karantina. Tetapi kalau kepitingnya langsung kami sita,” ungkap Imam.
Mengenai tindaklanjut terhadap kepiting yang disita itu, kata Imam, masih dikoordinasikan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Denpasar. Menurut Imam, ada dua kemungkinan tindaklanjut. Yakni dilepasliarkan ataukah dimusnahkan. “Beberapa kepiting itu memang masih ada yang hidup. Tetapi bagaimana teknis tindaklanjutnya, kami masih menunggu keputusan pimpinan,” kata Imam. *ode
Komentar