Warga Desak Percepat Pelepasan HPL Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Puluhan warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, kembali mendatangi DPRD setempat, Selasa (27/9) siang.
Kehadiran warga ini memenuhi undangan rapat dengar pendapat yang diadakan Pansus 3 DPRD Jembrana terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk. Dalam rapat yang juga diikuti pihak eksekutif itu, warga mendesak agar segera dilakukan pelepasan HPL Gilimanuk ke pemerintahan pusat yang menjadi proses untuk permohonan sertifikat hak milik (SHM) Gilimanuk.
Ditemui usai rapat, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amtag) I Gede Bangun Nusantara, mengatakan kedatangannya bersama puluhan warga ini, untuk mempertanyakan sekaligus mendalami progres pelepasan HPL Gilimanuk. Dia pun meminta kepada pihak eksekutif ataupun legislatif untuk bisa segera memberikan keputusan terkait pelepasan HPL Gilimanuk ke pemerintah pusat.
“Kami harapkan pelepasan HPL sudah bisa dilaksanakan sebelum akhir tahun 2022 ini. Maksimal Desember tahun ini, kami harapkan sudah ada keputusan,” ucap Bangun.
Menurut Bangun, untuk proses pelepasan HPL kuncinya ada di eksekutif dan legislatif Jembrana. Nantinya dari eksekutif yang akan mengusulkan ke legislatif, dan setelah disetujui barulah dilakukan pengusulan ke pemerintah pusat. “Kalau sudah diserahkan ke pusat, kita akan melakukan permohonan pensertifikatan menjadi hak milik (SHM). Pelepasan lahan itu menjadi proses yang harus dilalui,” kata Bangun.
Bangun menilai, untuk progres saat ini sudah berjalan sangat bagus. Baik dari eksekutif maupun DPRD telah membuat tim ataupun pansus untuk mendata tanah HPL di Gilimanuk. Amtag pun tengah mengumpulkan data-data lahan yang ditempati warga Gilimanuk.
Menurut Bangun, total ada sekitar 150 hektare lebih yang ditempati 2.500 kepala keluarga (KK) di Gilimanuk. Rata-rata per KK memiliki 3,5 are. Dari 2.500 KK itu, saat ini sudah ada sekitar 80 persen yang mengumpulkan data atas HPL yang mereka tempati.
“Intinya nanti kita sama-sama mendata. Dari eksekutif, legislatif, dan kami akan mendata. Nanti akan terlihat mana aset pemerintah dan mana aset masyarakat. Nah kita pun berharap setelah rapat ini, pemerintah bisa segera turun mendata. Biar jelas kalau ini memang kepentingan masyarakat,” ucap Bangun.
Ketua Pansus 3 DPRD Jembrana I Ketut Suastika ‘Cohok’, mengatakan, rapat dengar pendapat ini digelar bersama eksekutif dan Amtag untuk kembali mendalami terkait status HPL Gilimanuk. Setelah rapat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian dan BPN di Jakarta untuk mencari informasi lebih jelas terkait proses SHM.
“Tujuannya mencari informasi sehingga tujuan dari masyarakat bisa segera terwujud (SHM). Kami dari Pansus juga meminta permohonan pelepasan status tanah (HPL Gilimanuk) itu dari Bupati Jembrana agar bisa segera dikeluarkan,” kata Cohok, politisi PDIP asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Disinggung mengenai keinginan warga agar pelepasan HPL Gilimanuk bisa dilaksanakan sebelum akhir 2022 ini, Cohok mengatakan, tentunya ada proses panjang yang perlu dilalui untuk pelepasan HPL Gilimanuk. Sebelum melepas status HPL ke pemerintah pusat yang kemudian masuk sebagai tanah negara (TN), juga perlu mendapat pengawalan ke pusat.
“Kita semua berproses dulu. Nanti kalau eksekutif sudah siap melepas HPL Gilimanuk, tentunya kita akan bahas di dewan. Sebelumnya kita juga sudah sepakat dalam proses ini kita lakukan bersama-sama. Intinya kita berproses dulu. Selanjutnya terkait hal teknis harus diperdalam lagi. Agar nantinya tidak menjadi kekhawatiran masyarakat. Karena ada kisi-kisi setelah dilepas dimiliki oleh pusat, bisa saja nanti dikuasai pengusaha dan sebagainya,” ucap Cohok. *ode
Komentar