Aturan Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Rampung
JAKARTA, NusaBali
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, regulasi terkait tarif baru angkutan penyeberangan sudah rampung dan segera diterapkan.
Namun, ia mengatakan, sebelum aturan baru diterapkan, pihaknya membutuhkan waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi. "Untuk tarif baru angkutan penyeberangan sudah selesai, waktu 3 hari untuk sosialisasi," kata Hendro seperti dilansir Kompas.com, Selasa (27/9).
Hendro mengatakan, penentuan tarif baru angkutan penyeberangan ini mempertimbangkan 9 golongan tarif, 23 perlintasan dan penyeberangan perintis. Ia mengatakan, tarif baru ini menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
"Pembahasannya disamping memperhatikan kenaikan BBM juga perlu mendengar masukkan berbagai pihak, harapannya tarif dapat diterima oleh operator dan masyarakat sebagai pengguna," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum kunjung menerapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan penyeberangan.
"Sampai dengan hari ini saya masih belum menerima kabar baik dari Kemenhub terkait Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 172 tahun 2022 yang seharusnya Senin jam 00.00 kemarin diberlakukan," kata Khoiri saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Khoiri mengatakan, para pengusaha khawatir, apabila tarif baru tak kunjung diterapkan industri angkutan penyeberangan akan lumpuh. Padahal, kata dia, industri angkutan penyeberangan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Saya sangat khawatir kalau ini terus berlangsung industri ini bakal lumpuh dan akhirnya para pengusaha penyeberangan nasional akan mati satu persatu dan akan digantikan oleh para pemodal asing dalam jangka panjang," ujarnya
Khoiri mengatakan, saat pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan penyeberangan tak serta merta langsung menyesuaikan tarif di lapangan. Ia mengatakan, aturan tarif ini diatur sangat ketat, bahkan penjualan tiket ditangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT ASDP sehingga pemerintah mengetahui secara detail biaya dan pendapatan para pengusaha.
Sementara, saat ini, para pengusaha harus merogoh kocek lebih untuk menambah kekurangan biaya BBM. "Keberadaan industri ini sangat vital dan tidak tergantikan, mestinya keputusan yang sudah dibuat segera dijalankan, meskipun presentasenya masih jauh dari harapan," tuturnya.
Lebih lanjut, Khoiri berharap Presiden Joko Widodo segera menyelamatkan industri penyeberangan dengan menerapkan tarif baru sebagai upaya pemulihan perekonomian nasional. Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi damai di lintasan masing-masing sampai aturan baru tersebut penyesuaian tarif diterbitkan Kemenhub. *
Komentar